Waru jaya Bogor,citra indonesia .id,-10 juni 2025,
Aktivitas sehari hari warga dilingkungan Desa Waru jaya Parung Bogor berjalan seperti biasanya, terlihat gundukan sampah serta pembakaran Sampah,
Sudah menjadi kebiasaan dilingkungan tersebut.
lahan bersebelan dengan kediaman Ibu LILAH adalah milik salah satu warga yang bernama Yono dijadikan tempat membuang sampah, sikap Yono yang bersifat apatis membuat warga bebas membuang sampah di lahannya,
bahkan lahan kosong lainya milik orang lain pun kerap di jadikan tempat pembuangan sampah,
Bekas pembakaran sampah residu bekas petasan merusak ekosistem Tanah karena limbah plastik tidak dapat menyerap air secara sempurna mengakibatkan air tergenang cukup lama bercampur limbah residu petasan bekas bubuk mesiu sangat mutlak merusak ekosistem tanah saat di bakar mengakibatkan penipisan lapisan ozon hal tersebut memicu keluhan serta krisis air pada saat musim panas,
efek dari pembakaran sampah terutama yang berbahan plastik tidak bisa terurai membuat tanah tesebut tidak dapat menyerap unsur Air yang mengakibatkan pada musim kemarau 1minggu terjadi krisis Air dan yang menjadi gangguan pernapasan pada saat pembakaran. Tak hanya itu, sebagian warga bahkan membuang sampah langsung ke aliran kali kecil yang aliran tersebut bermuara di Cisadane. Hal tersebut karna tidak adanya TPS dan lahan untuk membuang sampah. Hal tesebut tidak sesui dengan Pasal baik dalam UU dan Perda dan merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.
Kawasan lingkungan Rumah Penduduk dijadikan tempat pembuatan Petasan,
Sangat berbahaya, produksi petasan rumahan ilegal marak dilakukan warga, risiko ledakan yang mengancam jiwa.
aktivitas ini jelas melanggar Peraturan Kapolri No. 8/2010 tentang Pengendalian Bahan Peledak ( Hamdak)
Lilah salah satu Ibu Rumah tangga yang tinggal dilokasi tersebut mengungkapkan sebelumnya pernah melapor ke pihak Instansi baik RT, Kepala Desa, Babinsa, Dinas lingkungan Hidup Kab Bogor,DPMD, semua apatis bahkan DLHk melakukan tidak sesuai dengan prosedur Administratif.
bahkan setelah tahu dengan tindakan ibu LiLAH melapor ke ombudsman, oknum pemerintah terkait RT,RW,PPD, Kepala Desa Kecamatan Kabupaten Dinas terkait Hasilnya nol setelah mengetahui namun yang di kerjakan secara terpaksa untuk menutupi permasalahan yang bersifat Angaran Desa berupa vasum jalan itupun tidak sesuai dengan harapan dan tidak sesuai kesepakatan.
Sebelumnya sempat saya pertanyakan Masalah jalan yang ada di wilayah kediaman ibu LiLAH, lalu salah satu staf desa berinisial O memberi pernyataan ” *DANA DESA SENGAJA SAYA ALIHKAN KETEMPAT LAIN” dan IbU LiLAH mencari tau tentang angaran menuju DPMD di sana pun tidak transparan bahkan menyuruh ibu LiLAH untuk keDesa karna di instansi tersebut TDK ada keterangan itu pernyataan yang di utarakan oleh insial J sebagai pengolahan aset desa .
Selain itu maraknya bergai pungli yang di lakukan di sini baik dari tingkat RT, Desa, kecamatan menjadi ladang bisnis untuk memeras rakyat bahkan yang tidak sesuai prosedur serta memberikan bukti secara otentik dengan salah satu ibu LiLAH sebagai korban dari pungutan liar. Namun untuk pungli yang bermotif PBB menjadi ladang basah paragraf RT,dengan asumsi seluruh warga di wajibkan membayar pajak melalui RT namun di sini struk yang di berikan merupakan bukti untuk pembayaran tiap tahun namun alih alih katanya sudah di bayarkan ibu LiLAH merasa geram pada saat di pinta pajak sebesar 450.000 namun yang di lihat Bu LiLAH ada tulisan tertunda karan sikap arogan RT berinisial Y yang tidak memberikan struk lunas pembayaran tahun lalu ibu LiLAH membayarkan di kantor pajak kabupaten Bogor itu pernyataan tertunda tidak di bayarkan selama 4 tahun nominal seluruhnya 150.000. banyak korban yang menjadi pungli PBB, pada saat di pinta struk lunas malah berdalih alasan apa saja bahkan bersifat arogan Karna tidak membayar melaluinya.
Pungli PBB banyak sekali hampir rata rata aparatur tingkat RT melakukan hal tersebut bahkan pemakaman yang sudah di wakafkan oleh salah satu warga pun di buat komersil , Bansos pun juga menjadi ladang basah .
Mengurus apapun terutama tentang administratif kependudukan yang seharusnya tidak bayar menjadi bayar dengan harga fantastis yang sudah di tetapkan ataupun yang berbayar, namun yang berbayar di kenakan dengan harga fantastis pula
Terkait pungli terutama tentang PBB bertentangan dengan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak warga atas kepastian hukum.
Selanjutnya salah satu warga membangun Sephiteng di depan Rumah warga mengakibatkan bau sangat menyengat, saat ditegur bukan diberikan klarifikasi yang baik malah menjawab dengan nada kasar dan arogan.
Selanjutnya Lilah melaporkan ke Kabupaten tidak Kooperatif malah pelecehan Secara Admistratif.seperti laporan bangunan yg awalnya jalan pun yang yang tidak sama sekali kooperatifnya dengan dalih sudah ada bangunan di sini TDK tertibnya masalah surat yg menjadi Vasum di pihak Desa . Adapun laporan Ibu LiLAH terkait vasum jalan di bangun rumah oleh salah satu warga ibu LiLAH mengahap ke RT berinisial A malah laporan tersebut tidak ditanggapi secara koperatif yang ada malah pelecehan secara spesifik, setelah jalan yang di tempuh LiLAH , melapor ke Babinsa setempat terkait pembuatan petasan ilegal diatas tanah pak Yono Babinsa menjawab “itu mata pencaharian mereka “, sebelumnya Bu LiLAH sudah menceritakannya. Semua harapan Ibu LiLAH tertutup maka ibu LiLAH melaporkan ke Ombudsman
pertemuan di lakukan di kabupaten Bogor di pada tanggal 20 Juni dengan hasil mediasi tingkat RW tanpa kehadiran tim ombudsman.
Saran ombudsman di lakukan Pada tanggal 3 Juli 2024. diadakan mediasi tingkat RW di titik lokasi namun datangnya surat di lakukan pagi pagi oleh RT setempat berinisial A tanpa ada kejelasan sebelumnya ibu LiLAH ke kecamatan bertemu Abd Rhm setelah ibu LiLAH bertemu sdr A melontarkan kata kata ” ibu tidak ada domisili silahkan angkat kaki dari sini . Ibu LiLAH dengan gigih dan semangatnya memberikan penjelasan .
Bahkan sebelum pada tanggal 2 pihak dinas tanpa ada pemberitahuan kepada LiLAH,
kedatangan dari pihak DLH untuk survey pada tanggal 3 juli 2024 pihak ke camatan pun yang melakukan kegiatan tersebut tidak manusiawi berinisial Y melanggar HAM bahkan dia mengecam di tertawakan saat bicara seperti badut di buat pertanyaan yang membuat warga mengecam , tindakan saya atas laporan Ibu LiLAH ke ombudsman dan endingnya alih alih domisili yang di ungkapkan dengan memojokkan di depan orang banyak di muka umum di jalan di depan rumah LiLAH (ibu tidak ada domisili “silahkan keluar dari wilayah sini ” berinisial YD dan Abd Rhm mengusir Korban. Karna sebelumnya korban membuat surat ke bupati menceritakan Masalah domisili yang sebelumnya di pinta RT secara manusiawi dan di tanya peruntukan spesifiknya Tidak bisa jawab hal itu yang di ambil sebagai senjata.
Isi dari pertemuan bahkan isi mediasi pada saat di desa karna lokasi awal tidak kondusif hasil yang di capai tidak sesuai yang di harapkan untuk menutupi angaran pemerintah tentang vasum terutama jalan saja dan itu pun Tidak sesuai apa yang ibu LiLAH mau dari kesepakatan dan bukti kesepakatan berbentuk kriminal memaksa LiLAH untuk menanda tanganin supaya di anggap selesai, kesepakatan semua Tidak sesuai kesepakatan di mana isinya Pemerintah Desa Waru Jaya berjanji membangun tempat pembuangan sampah (TPS),
Menertibkan produksi petasan, dan menyelesaikan sengketa jalan yang menjadi hak akses Lilah,
penutupan septictank Itupun berita acaranya bersifat penghinaan . Secara administratif dan kriminal Admistratif layan surat yang di buat.
Namun, hingga kini, realisasi janji-janji itu masih dipertanyakan. Bahkan, Oknum kecamatan yang berinisial Yd dan Abd Rhm mengusir korban supaya tidak tinggal di lingkungan sini dengan dalih tidak memiliki surat Domisili.
Dengan kejadian ini setelah mengetahui Ibu LiLAH melapor keresahan ke ombudsman namun ibu Lilah telah melakukan tahapan prosedur ke pihak RT , Desa, Babinsa bahkan ke kabupaten tidak kooperatif selanjutnya korban ke Dinas Lingkungan ( DLHK) laporan korban pun yang ajukan ke-Kadis namun surat tersebut surat dimana cuma di turunkan tanpa ada utusan dari dinas lingkungan hal tersebut membuat orang desa dan RT menjadi diktator,bahkan penjelasan yang di ajukan korban dengan surat DLH sangatlah kecewa namun di sini korban pernah menulis keberatan akan bangunan produksi ilegal masih berdiri itu akan tetap berlanjut, namun semua itu koopereratifnya. Tindakan tersebut merupakan pelecehan administratif
Mendapatkan perlakuan kurang adil ibu Lilah akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Kami sudah mengumpulkan bukti kuat. Saya tidak akan diam di sini bukan negara kerajaan ,di sini negara Pancasila dan Demokrasi tegasnya
Ia juga mendesak Pemkab Bogor dan DLH turun tangan melakukan Audit Administrasi dilingkungan,saat
Tim ombudsman datang ke lingkungan pada tangal 5 September 2024 lalu meninjau kelokasi dan melihat langsung keadaan di lapangan pada saat lokasinya sdri E di periksa tim ombudsman namun sambut dengan sifat arogannya selaitu sdri E juga sebelumnya memangil masa yang pada saat itu suami sdri E mengusir Ibu LiLAH Bahkan istrinya sdri E memviralkan pengusiranterhadap Ibu LiLAH yang di lakukannya dengan alasan Bukan warga Parung .
Tim ombudsman menyaksikan semuanya pemeriksaan tidak sesuai dengan yang ada lalu tim ombudsman membuat surat penertiban serta menjaga situasi tetap kondusif surat tersebut di sepakati oknum pemerintah terkait. namun hasilnya tidak sesuai dengan kertas
Tidak kooperatif dari dinas LHK dan seluruhnya semua TDK ada perubahan bahkan malah menjadi jadi vidio di sebarkan sampai kemana mana di waru sampai di luar waru yang isinya beraneka ragam. Suami sdri E berani melakukan hal tersebut karna 2 oknum kecamatan pun sebelumnya melakukan hal yang sama sebelumnya dan tindakan saudari E melanggar kode etik ITE karana dari pernyataan korban sering di pertanyakan masyarakat setempat “apakah masih tinggal di situ”.
Di tengah Permasalahan yang terjadi dilingkungan ibu LiLAH dengan ini korban berharap ada sosialisasi dari Pemerintah tentang pengelolaan sampah berbasis bank sampah dan program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) pelatihan usaha alternatif pengganti produksi petasan juga dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan warga pada bisnis ilegal tersebut.
Kasus Desa Waru Jaya Kecamatan Parung Bogor sebagai cermin buruknya tata kelola Pemerintahan Desa dan lemahnya penegakan Hukum lingkungan,hal tersebut jika dibiarkan, akan terus terulang di wilayah lain.
Sebagai warga Lilah menunggu tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum,dan kinerja dari Dinas lingkungan Hidup ( DLHK )
Saya berharap bukan sekadar janji di atas kertas saja tapi bukti untuk menjadikan Desa waru menjadi Desa yang Bersih,Aman Rapih dan indah lingkungan sejuk nyaman, jujur Adil dan beradab, apapun aturan hukum baik Perda dan UU lainya harus di tegakkan papar ibu Lilah.
Muneb Ahmad