Depok, 25 Mei 2025 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok hingga kini belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan krusial yang diajukan wartawan mengenai rencana pembangunan infrastruktur, alokasi anggaran, dan mekanisme transparansi tahun 2025. Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
Pertanyaan yang diajukan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari rencana pembangunan, target fisik, akuntabilitas anggaran, hingga mekanisme partisipasi masyarakat. Wartawan telah mengirimkan daftar pertanyaan melalui pesan WhatsApp dan surat resmi, namun hingga batas waktu yang diatur UU KIP (10 hari kerja), tidak ada tanggapan dari Kepala Dinas PUPR Depok, Citra Indah Yulianty ST, MH.
Pertanyaan pertama menyangkut rencana pembangunan dan prioritas proyek Dinas PUPR Depok di tahun 2025. Wartawan menanyakan berapa total proyek infrastruktur yang akan dikerjakan, apa saja program prioritas di bidang jalan, drainase, perumahan, dan penataan wilayah, serta bagaimana kriteria penentuannya. Selain itu, ditanyakan pula apakah ada proyek baru seperti taman, rusunawa, atau Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), beserta lokasi dan target penyelesaiannya.
Pertanyaan kedua berkaitan dengan target fisik dan program perumahan. Wartawan meminta klarifikasi mengenai target perbaikan dan pembangunan jalan, drainase, serta jembatan di tahun 2025. Selain itu, ditanyakan pula berapa target rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan apakah ada bantuan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), seperti KPR bersubsidi atau bantuan pembangunan.
Aspek anggaran dan akuntabilitas keuangan juga menjadi sorotan. Wartawan mempertanyakan berapa total anggaran Dinas PUPR tahun 2025 dan bagaimana alokasinya, apakah ada peningkatan anggaran dibandingkan tahun 2024, serta dari mana sumber pendanaannya (APBD, APBN, atau kerja sama swasta/KPBU). Masyarakat juga berhak mengetahui di mana mereka dapat mengakses detail Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas PUPR.
Transparansi dan partisipasi publik turut menjadi perhatian. Wartawan menanyakan apakah Dinas PUPR akan menggelar sosialisasi terbuka untuk proyek-proyek mereka, bagaimana mekanisme pengawasan anggaran untuk mencegah pemborosan atau penyimpangan, serta bagaimana masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan proyek.
Terakhir, evaluasi kinerja tahun 2024 juga diajukan untuk mengukur akuntabilitas Dinas PUPR. Wartawan meminta penjelasan mengenai realisasi anggaran dan capaian Dinas PUPR tahun lalu, serta apakah ada proyek yang molor dan akan dilanjutkan di tahun 2025.
Menurut Pasal 7 dan 9 UU KIP, badan publik wajib memberikan informasi yang diminta dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Jika tidak dipenuhi, masyarakat atau pers dapat melaporkan hal ini ke Komisi Informasi Publik (KIP) untuk proses mediasi atau sanksi.
“Kami sudah mengirim pertanyaan melalui WhatsApp dan surat resmi, tetapi hingga kini belum ada respons. Padahal, ini menyangkut kepentingan publik,” ujar wartawan yang melaporkan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Depok belum memberikan konfirmasi kapan pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dijawab. Sikap tidak responsif ini berpotensi memicu spekulasi dan mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan.
(Deynni)