Jaktim,metro reportase.com,- Apa yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Fredy Rendy Sihotang dalam tuntutannya menyatakan bahwa kliennya sebagai pelaku utama kematian korban sangatlah keliru.Demikian ungkap Hendrawarman, S.H,M.Si dari

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Depok.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Depok memberikan bantuan hukum sebagai kuasa hukum Irfan Indra Jaya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
dengan agenda pembacaan Pledoi terhadap tuntutan Jaksa yang dilakukan pada Senin (25/11/24).

Adapun kuasa hukum Irfan Indra Jaya dari LBH Depok terdiri dari,
Hendrawarman, S.H., M.Si dan
M.Hardjian Anwar, S.H serta Sofi Inayah, S.H.

Kembali Hendrawarman, S.H,M.Si mengatakan,keterangan terdakwa serta hasil Visum et Repertum tidak bersesuaian.Apa yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Fredy Rendy Sihotang dalam tuntutannya sangatlah keliru.

Hendrawarman berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menangani perkara pidana atas nama Irfan Indra Jaya, akan bijaksana dan seadil-adilnya dalam memutuskan perkara tersebut.

Ia yakin majelis hakim dalam memberi putusan juga tidak akan mencederai hati nurani setiap warga negara yang mencari keadilan.

Lanjut Hendrawarman dalam pembelaanya dikatakannya,sebab di persidangan, saksi N (berkas perkara terpisah) mengakui bahwa dirinya melakukan pembacokan terhadap anak korban AFR dan saksi pun menyatakan bila terdakwa hanya melemparkan batu sekali.

Sebagaimana keterangan saksi ahli di Visum et Repertum,

“Hasil Visum et Repertum menyebutkan kalau kematian korban dikarenakan luka-luka yang terbuka di punggung dimana menembus paru kiri, menembus kandung jantung hingga memotong batang nadi akibat kekerasan benda tajam.
Selanjutnya ditemukan luka lecet dibagian perut akibat benda tumpul, organ-organ tampak pucat,” ungkap kuasa hukum terdakwa.

Maka dari itu, hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan yang disampaikan oleh JPU dinilai terlalu berat,katanya.

Kiranya Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dapat mempertimbangkan pembelaan dari terdakwa Irfan Indra Jaya dan agar kiranya perkara ini dalam menjatuhkan Vonis dapat dilakukan dengan Hati Nurani.

Hendrawarman menambahkan,
kematian korban di peristiwa tawuran antara kelompok legalia dan kelompok WB di Jalan Haji Baping, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas pada Selasa (16/7/24),sebagai praktisi hukum yang menjadi kuasa hukum terdakwa di persidangan mulai dari agenda tuntutan, pihaknya hanya mengupayakan dalam arti membantu kliennya untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya dan kliennya bukan sebagai pelaku utama.

Klien kami hanya berada di tempat dan waktu yang salah, Ia pun mengakui kalau melemparkan batu hanya sekali. Semoga para hakim yang menyidangkan perkara ini dapat bijaksana dan memutuskan dengan seadil –
adilnya, tandasnya.

(*Din yusab)