Depok Metro Reportase, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, didesak mampu bergerak cepat menangani sengketa lahan Universitas Internasional Islam Indonesia (UIII) terletak di Sukmajaya Kota Depok.
Desakan itu muncul dan menguat dari Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), yang sebelumnya telah melayangkan surat laporan pengaduan konflik pertanahan kepada pihak Kementerian ATR-BPN RI.
Kedatangan kami (KRAMAT) bertemu staff Dirjen Tujuh Penanganan Sengketa, dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR-BPN RI untuk mempertanyakan sejauh mana surat laporan tindak mafia tanah kami disikapi”, ujar Sekjen Kramat Yoyo Effendi di Kementerian ATR-BPN RI, Jalan Sisingamangaraja No. 2 Kebayoran Baru, Jakarta, Senin,(18/07/2022)

Bersama Ketua Kramat Syamsul B Marasabessy, Yoyo juga mengucapkan rasa syukur, dengan adanya respon positif dari pihak kementerian ATR-BPN RI.
Alhamdulillah upaya Kramat sangat direspon dengan baik pihak kementerian,” kata Yoyo.

Menurutnya, keseriusan Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo memberantas mafia tanah terus gencar dilakukan. Termasuk, menyoal konflik lahan UIII di Depok.
Dirinya menuturkan, dalam waktu dekat ini pihak Dirjen Tujuh PSKP akan segera mengklarifikasi pada para terlapor, terkait sejauh mana pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
“Melalui Bapak Doni, pihak Dirjen Tujuh PSKP mengaku, akan lakukan cross cek soal bener tidaknya terjadi pelanggaran, terpenuhi modusnya, dan jika ternyata benar, pihak Dirjen Tujuh akan segera berkoordinasi pada pihak Kepolisian sebagai upaya ditindak lanjut”, jelas Yoyo.

Terkait hal tersebut, Kramat telah lakukan upaya hukum dengan melaporkan pihak BPN Depok lantaran diduga terlibat mafia tanah di tahun 2018 dan tahun sebelumnya.
“Dalam putusan perkara perdata No. 133/Pdt.G/2009/PN Depok tanggal 18 Oktober 2010 terbukti, kedua sertifikat hak pakai yaitu No.2/Curug/1981 dan penggantinya No. 1/Cisalak/1995 yang diakui hilang dan terbakar”, ungkap Yoyo.

Ternyata, lanjut Yoyo, sertifikat tersebut adalah fiktif, yang tidak pernah ada karena tidak pernah diterbitkan oleh instansi berwenang. Dalam hal ini BPN Kabupaten Dati II Bogor.

Lebih jauh dikatakan Yoyo, selain adanya dugaan penyimpangan hukum dalam proses, dan prosedur penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut, Yoyo juga menyebut adanya kesalahan dalam penguasaan objek lahan.
“Lokasi lahan yang saat ini diakui, dikuasai dan digunakan oleh Kementerian Agama untuk membangun kampus UIII benar-benar bukan objek tanah negara bekas Eingdom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Expl. Van Het Land, sebagaimana di tunjuk sertifikat Hak Pakai Nomor. 1/Cisalak tahun 1995,akab tetapi objek tanah tersebut adalah tanah milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka milik Ibrahim Bin Jungkir dan kawan-kawan”, jelas Yoyo.
Terpisah, Kordinator Ahli Waris, Abdul Manap mengatakan, upaya dari pihaknya bukanlah semata-mata melawan pemerintah namun, oknum yang memakai baju seragam pemerintah yang menyalahgunakan kekuasaan dan jabatan.

“Kami bukan perangi pihak pemerintah, namun kami memerangi oknum-oknum yang berada di dalamnya”, ujar Abdul Manap.

Dalam kasus ini, lanjutnya, kami sebagai masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka tidak akan mundur sedikitpun, kami akan terus maju dan maju terus hingga kami benar-benar mendapatkan hak kami.K

“Kami bergerak sesuai dengan prosedur dan kami punya bukti-bukti otentik lahan kami yakni, lahan Kampung Bojong-Bojong Malaka seluas 121 hektar bahwa lahan tersebut adalah tanah hak milik adat”, tegasnya.

Abdul Manap juga mengungkapkan, saat dilakukan mediasi pengadilan pihaknya hanya mau dibayar kerohiman saja. Dia mengaku tidak diperbolehkan lagi mengaku tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka adalah tanah hak milik adat tetapi, mengaku hanya sebagai pengarap.
“Apa yang ditawarkan mereka (para terlapor) saat mediasi di pengadilan jelas-jelas sangat merugikan kami, dan ini adalah suatu kezoliman buat kami”, Pungkasnya.

Manap berharap, jika para terlapor ingin berdamai, berdamailah tanpa menzolimi dan dengan adanya bukti-bukti otentik, pihaknya yakin menang.

“Harapan kami menang di pengadilan ini”, akunya.

Untuk diketahui, pelapor adalah pemilik dan atau para ahli waris pemilik tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka seluas 121 hektar yang terletak di RT. 01 sampai 04, RW. 01 dan RT 01 RW 02 Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok (Dahulu desa Curug kecamatan Sukmajaya Kabupaten Bogor).

Adapun batas tanah sesuai tertuang pada buku Letter C yaitu, terletak di sebelah utara Jalan tol Cijago/Lingkungan Rt. 01,02 Cisalak (dahulu Cisalak Sebrang).

Sebelah selatan Komplek RRI Cimanggis (Dahulu tanah negara bekas perkebunan karet Eingdom Verponding No. 448 Samuel De Meyyer Faber)

Untuk bagian barat batas lahan terletak mulai, dari bibir Kali Cijantung Kelurahan Sukmajaya, untuk batas Timur lahan terletak di bibir Kalibaru, Jalan Raya Bogor-Jakarta.

(Yanny. Metro Reportase)