Ambon metro reportase,com– Komisi III DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU/PR) kabupaten/kota se-Maluku, Jumat (30/1/2026), di ruang paripurna DPRD Maluku.

RDP tersebut bertujuan menyinkronkan perencanaan serta pengusulan status dan penanganan ruas jalan antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat agar berada dalam satu peta dan satu sistem.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menegaskan bahwa penetapan status ruas jalan—baik kabupaten, provinsi, maupun nasional—wajib dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur. Hal itu mengacu pada hasil koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Untuk jalan kabupaten dan provinsi, pengusulannya wajib ditetapkan lewat SK Gubernur. Ini penting agar seluruh usulan yang disampaikan ke pemerintah pusat berada dalam satu peta dan satu sistem,” tegas Alhidayat.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat kini menata infrastruktur jalan nasional berbasis one map policy, sehingga konektivitas antarruas harus benar-benar terhubung. “Jika kabupaten mengusulkan satu kilometer jalan, maka harus terkoneksi dengan jalan provinsi, lalu berlanjut ke jalan nasional,” ujarnya.

Menurut Alhidayat, hingga kini baru beberapa provinsi yang sepenuhnya terdata dalam sistem nasional, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Karena itu, Maluku didorong lebih proaktif “menjemput bola” meski memiliki tantangan geografis sebagai daerah kepulauan.

Dalam forum tersebut, Komisi III juga mendorong sinkronisasi antara usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, usulan pemerintah kabupaten/kota, serta program Dinas PU Provinsi Maluku. Tercatat lebih dari 500 usulan anggota DPRD yang perlu diselaraskan sesuai kewenangan.

“Kami berharap usulan anggota DPRD—meskipun kewenangan kabupaten—tetap dibunyikan dalam dokumen kabupaten dan provinsi agar bisa diperjuangkan bersama ke kementerian,” katanya.

Alhidayat turut menyoroti lemahnya penginputan data oleh sejumlah pemerintah daerah yang dinilai masih lamban memasukkan data ke sistem online Kementerian PUPR. “Tanpa usulan resmi yang ditandatangani Gubernur, program tidak akan disetujui. Ini poin krusial,” tegasnya.

Komisi III menargetkan seluruh dokumen perencanaan dan usulan ruas jalan rampung serta terintegrasi dalam waktu satu bulan, sehingga dapat dibawa ke pemerintah pusat sebelum pertengahan bulan puasa. Ke depan, Komisi III berencana mengajak seluruh Ketua Komisi III DPRD kabupaten/kota dan Kepala Dinas PU se-Maluku untuk koordinasi bersama ke Jakarta.

“Semakin banyak yang bergerak bersama, semakin kuat posisi kita memperjuangkan kepentingan Maluku. Syaratnya, dokumen harus lengkap dan sesuai aturan,” tutup Alhidayat.

Ongen Metro Reportase.com