Ambon — Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait rencana eksekusi lahan Hotel Anggrek yang saat ini menjadi perhatian publik.
Sebagai lembaga politik yang membidangi hukum serta bermitra dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait, Komisi I menegaskan bahwa RDP tersebut digelar sebagai respons atas laporan masyarakat yang masuk ke DPRD.
Anggota Komisi I menyampaikan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi putusan pengadilan, namun memiliki tanggung jawab menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Sebagai lembaga politik, kita tidak mengintervensi putusan pengadilan. Namun karena ada laporan dari masyarakat terkait eksekusi lahan Hotel Anggrek, maka Komisi I menindaklanjutinya melalui RDP untuk melihat secara langsung persoalan yang terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini menjadi penting karena di kawasan tersebut terdapat berbagai fasilitas negara dan fasilitas publik yang berpotensi terdampak jika eksekusi dilakukan.
Beberapa di antaranya adalah markas Korem, kantor BPN, RRI, gereja, hingga fasilitas milik Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Selain itu, luas lahan yang menjadi objek sengketa mencapai sekitar 32 hektare dan dihuni oleh banyak warga sehingga dikhawatirkan akan berdampak luas terhadap masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
“Di lokasi itu terdapat cukup banyak fasilitas negara dan juga rumah masyarakat. Jika eksekusi dilakukan tentu akan berdampak besar,” jelasnya.
Dalam perkara ini diketahui terdapat dua putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa lahan, yakni dari pihak Kolo dan pihak Saurila. Hal ini menjadi salah satu poin yang ingin didalami dalam rapat tersebut.
Komisi I berharap semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk pihak penggugat, aparat penegak hukum, serta pengadilan, dapat melihat secara komprehensif dampak sosial yang mungkin timbul.
“Harapan kami ada solusi terbaik dari persoalan ini. Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti laporan masyarakat,” katanya.
Diketahui, Pengadilan dijadwalkan akan melakukan eksekusi terkait sengketa lahan Hotel Anggrek pada tanggal 10 mendatang. Rencana tersebut kini menjadi perhatian luas karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap berbagai fasilitas negara dan masyarakat di kawasan tersebut.