Ambon metro reportase,com-
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, menyampaikan apresiasinya kepada Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ambon atas dukungan terhadap penyesuaian regulasi dan penguatan tugas fungsi Dinas Perhubungan.

Pernyataan ini disampaikan Suitella kepada awak media usai mengikuti uji publik bersama DPRD Kota Ambon yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Sabtu (24/5/2025).

“Pertama, kami menyampaikan terima kasih kepada Pansus II DPRD yang mendukung seluruh kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan. Dukungan ini sangat penting dalam mempersiapkan langkah-langkah ke depan, terutama dalam menyesuaikan regulasi yang mengalami perubahan,” ujar Suitella.

Ia menjelaskan, perubahan besar terjadi pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang berdampak langsung pada kewenangan dan sistem retribusi yang selama ini dikelola dinas.

“Dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 dan ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, banyak kewenangan kami yang terkait retribusi dihapuskan. Contohnya, retribusi terminal dan uji KIR kini sudah tidak ada lagi. Semua kini terintegrasi dalam sistem pajak daerah yang langsung dikelola oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Suitella juga menekankan pentingnya pembentukan OPD teknis dan mitra kerja baru guna menyukseskan pelaksanaan regulasi yang baru, serta memperkuat sinergi antar lembaga.

“Hal paling utama adalah bagaimana dukungan dari Pansus II DPRD terus menjadi fondasi dalam menyesuaikan aturan-aturan turunan dari undang-undang tersebut,” tutupnya.

Dengan adanya perubahan regulasi ini, Dinas Perhubungan Kota Ambon kini tengah fokus menyesuaikan kebijakan teknis agar tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, meski dalam keterbatasan kewenangan sebelumnya.

Ongenleano