AMBON METRO REPORTASE ,COM– Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum Hunimua (YPK LBH Hunimua) menggelar kegiatan ilmiah bertema penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2006 mengenai pengelolaan sampah. Kegiatan tersebut berlangsung di Lee Green, Kota Ambon, Sabtu (13/12/2025), dengan sasaran utama kalangan pelajar.

Ketua YPK LBH Hunimua, Ali Rumauw, SH, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum sejak dini, menyusul rencana Pemerintah Kota Ambon yang akan memberlakukan sanksi dan denda bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah mulai tahun 2026.

“Perda ini akan diterapkan secara tegas sebagaimana disampaikan Wali Kota Ambon. Setiap orang yang membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi. Karena itu, edukasi kepada pelajar menjadi sangat penting agar mereka memahami konsekuensi hukumnya sejak awal,” ujar Ali Rumauw.

Menurutnya, isu sampah saat ini menjadi perhatian luas masyarakat, namun akses informasi hukum bagi pelajar masih relatif terbatas. Forum ilmiah dinilai menjadi media efektif untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai hak, kewajiban, serta sanksi yang diatur dalam Perda.

“Pelajar membutuhkan ruang khusus untuk belajar regulasi. Melalui kegiatan ini, kami berharap mereka dapat menjadi agen perubahan dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan di Kota Ambon,” jelasnya.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz, sebagai narasumber. Ia memaparkan kesiapan pemerintah kota dalam melakukan sosialisasi Perda hingga ke tingkat kelurahan dan lingkungan warga sebagai bagian dari persiapan penerapan sanksi.

Ali Rumauw mengakui kehadiran pelajar belum maksimal karena sebagian masih berada di kos-kosan dan mengikuti aktivitas sekolah. Namun, ia memastikan bahwa program edukasi akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Ke depan, sosialisasi akan menjangkau setiap lingkungan, termasuk kos-kosan, dengan pendamping khusus di masing-masing wilayah,” ungkapnya.

Menanggapi potensi pelanggaran Perda dan kemungkinan permohonan bantuan hukum, Ali Rumauw menegaskan bahwa penerapan sanksi tidak akan dilakukan secara serta-merta.

“Edukasi dan pembinaan menjadi langkah awal. Tujuan Perda ini bukan untuk menghukum, tetapi membangun kesadaran hukum dan budaya tertib lingkungan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa masa transisi sebelum tahun 2026 merupakan bentuk peringatan dini bagi masyarakat agar benar-benar memahami aturan dan sanksi yang akan diberlakukan.

Sebagai penutup, Ali Rumauw mengajak seluruh masyarakat, baik penduduk asli maupun pendatang, untuk menaati Perda dan menjaga kebersihan Kota Ambon.

“Siapapun yang tinggal dan beraktivitas di Ambon wajib mematuhi aturan. Mari bersama menjaga Ambon tetap bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pelajar tingkat SMP dan SMA dari sejumlah sekolah di Kota Ambon sebagai bagian dari upaya membangun budaya sadar hukum dan peduli lingkungan sejak usia dini.

Ongen Metro Reportase