Jakarta,- Metro Repoetatase,- Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy menyikapi perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Seperti diketahui, pasca Irjen Ferdy Sambo (FS) ditahan di Mako Brimob, kini Brigadir Ricky Rizal (RR) ajudan istri FS, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru, Bharada E memberikan pengakuan mengejutkan. melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa kliennya mengakui terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, namun bukan sebagai pelaku utamanya.
“Tentu ini kabar baik, artinya rangkaian proses penyidikan terus berjalan dan perlu kita beri apresiasi”. Ujar Ismail yang juga mantan Presiden Mahasiswa Jayabaya (2017/2018).
Ia juga mengusulkan adanya perlindungan terhadap Bharada E untuk dapat mengungkap keterangan secara bebas tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun.
Ismail menuturkan, Meskipun berstatus tersangka, Yusuf menyebutkan bahwa Bharada E tetap harus diperlakukan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga mendesak Kopolri untuk menonaktifkan Kapolda metro Jaya irjen Pol. Fadli Imran, Apalagi Polda Metro Jaya juga terlibat dalam proses penyidikan kasus ini. Selain karena hubungan emosional, Irjen Pol. Fadli Imran dianggap mengetahui informasi sejak awal perkara ini dilaporkan ke Porles Jaksel.
“Penting untuk dimintai tanggungjawab, Apakah beliau tidak tahu tentang laporan itu ? Apa benar kapolres saat itu tidak melapor ?, nah untuk memastikan hal tersebut, beliau harus dinonaktifkan agar pengungkapan kasus ini betul-betul bisa berjalan secara objektif dan transparan”. Tutup Ismail.
(Yanny Manuhutu Metro Reportase)