Depok,-metroreportase.com Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp5.195.721,78, mengalami kenaikan 6,5% dari tahun sebelumnya. Namun, banyak pekerja masih menerima upah di bawah ketentuan tersebut, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan. Depok, 1 Mei 2025
Salah satu korban adalah LY, pekerja di PT. Permata Garment di Jalan Haji Dimun Raya, Cilodong, Depok. Ia mengaku hanya menerima gaji Rp2.279.150, kurang dari 50% UMK Depok.
“Saya heran, perusahaan PT seharusnya mampu membayar sesuai UMK. Kenapa justru gaji kami jauh di bawah standar?” ujarnya, frustrasi.
Praktik pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pasal 90 Ayat (1) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja) secara tegas melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari ketentuan minimum, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggarnya.
Lebih mendasar lagi, Pasal 88 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan menjamin hak setiap pekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketentuan ini diperkuat oleh amanat konstitusi dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ketiga landasan hukum ini saling terkait dan menegaskan bahwa pemberian upah di bawah UMK bukan hanya pelanggaran ketenagakerjaan, tetapi juga pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan ini guna melindungi hak-hak dasar pekerja.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok seharusnya memperkuat pengawasan dan pemeriksaan lapangan. Perusahaan yang melanggar wajib diberi sanksi tegas, seperti denda atau pencabutan izin usaha, agar menimbulkan efek jera.
Kasus ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia dan konstitusi. Pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus bersinergi menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil.
Hingga berita ini diturunkan, PT Permata Garment, Pemkot Depok, dan Disnaker setempat belum memberikan tanggapan terkait temuan ini.
Bule Metro Reportase