Ambon Metro Reportase,Com- Ahli waris dari Nikodemus Sutrahitu dalam hal ini Franky Lambertus Sutrahitu secara tegas siap membawa lahan miliknya seluas 12, 59 Hektar ke Rana hukum dalam hal ini menggugat ke pengadilan.
Setelah beberapa hari yang lalu aksi pemasangan Panpel larangan membangun di atas tanah Dati milik keluarga Sutrahitu, di cabut kemudian di lepas oleh kuasa hukum salah satu pengusaha Ny. Syane saat sedang membangun, membuat ahli waris Dari Keluarga Sutrahitu naik pitam dan mengancam hal tersebut akan di bawa ke Rana hukum dengan menggugat tanah miliknya sesuai dokumen surat asli sejak 1844.
Di katakannya kuasa Hukum Frangki Lambertus Sutrahitu dalam hal ini Michael Akyuwen.SH yang di temui awak Media ini kemarin di kota Ambon sekitar pukul 14 : 30 Wit, menyampaikan bahwa” sebagai kuasa hukum klien-nya merasa sangat menyayangkan akan perbuatan sosok rekan seprofesinya yang memerintahkan orang – orangnya ibu Syane Tan untuk mencabut dan merusak Panpel Larangan yang di pasang oleh klien kami sebagai pemilik lahan. Ungkapnya
Kata Akyuwen” sesuai dengan pasal 406 ayat 1 KUHPidana yang menyiratkan tentang perilaku sengaja atau tidak sengaja melepaskan papan larangan maka di penjarakan dengan pidana penjara selama dua tahun dan atau denda sebanyak ratusan juta rupiah.
Namun hal pidana ini tidak di proses oleh kuasa hukum ahli waris Frangki Lambertus Sutrahitu, namun pihaknya dengan tegas akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon mengenai objek sengketa tanah Dati tersebut seluas 12, 59 Hektar setelah sehabis lebaran idul Fitri. Terang Akyuwen
Menurutnya” pihaknya bersama kliennya mengatakan” kenapa rekan seprofesinya bersama kliennya merasa terusik dengan adanya Panpel Larangan tersebut yang di pasang kliennya, yang di pasang Panpel Larangan itu karena bertepatan pembangunan yang sedang berjalan itu tepat pada lokasi tanah Dati yang di gugat oleh kliennya, sehingga bukan tujuannya menggugat satu pihak namun tujuannya menggugat tanah Dati milik Sutrahitu seluas 12, 59 Hektar tersebut, yang di dalam objek sengketa itu terdapat juga lokasi milik Ibu Syane Tan. Jelasnya
Lebih jelasnya Akyuwen menyampaikan” ini tanah Dati kliennya, yang akan di gugat ke pengadilan sehingga siapa yang merasa tanah yang di tempatinya itu bersertifikat, atau memiliki bukti kepemilikan apapun mari kita uji keaslian dan keabsahannya di pengadilan, agar jelas terang benderang tanah tersebut milik siapa, karena yang ada pada klien kami tanah seluas 12, 59 Hektar itu berkas kepemilikannya asli sejak 1844. Tegasnya
Tanah Dati milik klien kami seluas 12,59 Hektar itu di dalamnya terdapat juga Kantor PLN, SPBU dan Bulog itu kami tidak gugat atau ganggu karena lahan yang di tempatinya jelas sudah di hibahkan atau di lakukan pelepasan hak oleh pihak klien kami ahliwaris dari Nicodemus Sutrahitu.
Hal itu sudah jelas bahwa lahan seluas 12,59 Hektar itu adalah lahan milik klien kami yang memiliki dokumen surat kepemilikan asli sejak tahun 1844. Ucap Akyuwen
Kami dan klien kami di Kata – katai dengan kata – kata yang tidak menyenangkan itupun pidana, namun kami bukan orang gila seperti yang di sebutkan Oknum TNI AD kepada salah satu wartawan di kota Ambon lewat pesan Whatsaap-nya bahwa kami gila dan akan di tuntut membayar 1 milyar atau siap di penjarakan, saya dan tim kuasa hukum klien kami dari Franky Lambertus Sutrahitu menyayangkan perkataan seorang sosok pemimpin yang berwibawa dengan memikul dua Melati di pundaknya yang mengeluarkan kata – kata yang tidak di sadari mengikat dirinya sendiri, kami juga tidak mungkin memasang panpel tanpa memiliki bukti yang jelas mengenai kepemilikan tanah tersebut, jadi kami tegaskan siap – siap saja kita akan gugat di pengadilan setelah lebaran ini. Tegas Akyuwen
Akyuwen menegaskan lagi bahwa” banyak yang tidak paham mana itu batas batas petuanan negeri dan mana yang batas administratif suatu wilayah, sehingga perlu di pahami tanah yang masih berstatus tanah adat, tanah yang sudah menjadi tanah negara dan juga tanah bekas hak barat. Tuturnya
Selain itu di tambahkan pula oleh Franky Lambertus Sutrahitu bahwa” pihaknya sebagai ahli waris pemilik lahan yang memiliki surat dokumen asli sejak tahun 1844, merasa kecewa dan kesal dengan perilaku kuasa hukum dan orangnya yang menganggap dirinya hebat, tampa beretikad baik Lansung mencabut papan larangan kami yang kami pasang dalam lahan objek sengketa yang akan kami gugat. Geram Sutrahitu
Pihaknya berharap ada etikad baik dari ibu Syane saat mendapat surat somasi yang kami kirimkan lewat pemerintah Negeri Hative Kecil, namun terkesan tidak menghiraukan surat somasi yang kami layangkan. Sebut Sutrahitu
Di katakannya” bukti registrasi tanah seluas 12, 59 Hektar tersebut sejak 1814, dan keabsahan-nya pada 1844, sehingga gugatan kami itu tidak hanya terfokus ke ibu Syane Tan namun tanah seluas 12,59 Hektar yang di dalamnya juga terdapat pembangunan yang sedang berjalan oleh ibu Syane sehingga wajib kami pasangkan papan larangan yang berlaku bagi semua yang menempati lahan tersebut, dan kami wajib pasang di lokasi tersebut.
Yang kami gugat bukan saja ibu Syane namun di dalamnya ada juga pasar ikan milik pemerintah kota yang juga kami sudah layangkan surat somasi, bahkan ada juga pihak ASDP serta pihak – pihak lain seperti PT. Hasjrat Abadi dan PLTD Hative Kecil yang juga sudah kami layangkan surat somasi, Ungkapnya .
Ongenleano