Ambon,-Metro Reportase.Com,-Dewan Pimpinan Provinsi, Partai Keadilan Dan Persatuan (DPP PKP) Provinsi Maluku, Evans Alfons menegaskan, pemberitaan yang disampaikan mantan sekretaris DPP PKP Provinsi Maluku, Anwar Malawat disalah satu media lokal dikota Ambon, yang menyatakan Ketua DPP PKP Provinsi Maluku Evans Alfons, tidak memiliki dasar hukum atau legal standing, karena tidak ada Surat Keputusan itu tidak benar atau pemberitaan Hoax. Demikian disampaikannya dalam jumpa pers dengan wartawan dikantor DPP PKP Telaga Raja desa Kusu-Kusu Sereh, Rabu 21 Juni 2023.

Dikatakan secara resmi dirinya telah menerima Surat Keputusan Sebagai Ketua DPP PKP pada tanggal 7 September 2021, dan dalam perjalanan terjadi SK perubahan, pada tanggal 8 Pebruari 2022, serta SK perubahan tanggal 1 April 2023, inilah SK terkait dngan kepengurusan DPP PKP Provinsi Maluku.

Menurutnya figur-figur, Anwar Malawat dengan rekan-rekannya, adalah orang-orang yang DPP PKP singkirkan, dianggap penghianat, dihadapan bicara lain dibelakang bicara lain.

Sebenarnya pemberitaan ini tidak perlu ditanggapi, namun karena informasi publik, wajar harus ditanggapi, seperti begini, selaku Ketua DPP mengirim surat ke Mahkamah Partai, mempertanyakan status Lenda Meylani Noya yang mengaku dirinya adalah Ketua DPP PKP Maluku ditanggapi keras, tidak disetujui dan diakui, oleh Mahkamah Partai dan kembali surat dilayangkan kepada Dirinya oleh Mahkamah, menyatakan Sah sebagai Ketua DPP PKP Provinsi Maluku, sekaligus dapat mengantisipasi issu-issu yang terjadi, ataupun berita Hoax dari saudari Lenda Meylani Noya.

Terkait dengan pemberitaan yang disampaikan Anwar malawat disalah satu media lokal di kota Ambon yang menyatakan Ketua DPP PKP Evans Alfons tidak memiliki dasar hukum karena tidak mengantongi Surat Keputusan (SK), itu tidak benar dan pemberitaan itu adalah Hoax.

Memang benar pada awalnya Saya sebagai Ketua mengangkat Anwar Malawat sebagai sekretaris DPP PKP Provinsi Maluku, jadi Ketua DPP PKP yang mengangkat Dia sebagai sekretaris, bukan terpilih karena lulus Fit and Propertest, ataupun terpilih dalam Munas Pimprov, karenanya pengangkatan seluruh kader atau pengurus DPP PKP Provinsi Maluku maupun DPK atau kabupaten adalah kewenangan Ketua DPP PKP Provinsi Maluku, yang memiliki hak progratif, untuk itu  pemberitaan yang disampaikan Anwar Malawat dimedia lokal kota Ambon,adalah berita Hoax atau berita bohong.

Dalam pemberitaan itu juga Dia mengibaratkan, dengan menyatakan Kapal DKP PKP Provinsi Maluku yang dinakodai Evans Alfons dan rekan-rekannya telah tenggelam, alasan ini menurut Evans Alfons tidak mendasar, karena DKP PKP diseluruh Indonesia melalui tahapan, serta sering, dan  DKP PKP Provinsi Maluku, dikategorykan nomor 1 yang memiliki persyaratan bukan, Tidak Memiliki Syarat (TMS) dan jika DKP PKP Provinsi Maluku Tidak Memiliki Syarat (TMS) sudah barang tentu wajib hukumnya sebagai ketua DPP PKP Provinsi Maluku, Evans Alvons  harus mengundurkan diri, namun DKP PKP Maluku memenuh syarat dalam proses verifikasi administrasi.

Namun ketika akan masuk dalam verifikasi vactual, terhalang dengan beberapa Provinsi yang category Tidak Memiliki Syarat (TMS) seperti provinsi Jogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, ini yang menjadi masalah kenapa DKP PKP Maluku tidak lolos pemilu 2024, menurut versi KPU, namun PKP sementara berjuang di-Mahkamah Agung, kita sementara menunggu jika putusan, Mahkamah Agung PKP diloloskan, akan menjadi peristiwa baru.

Evans Alfons tambahkan, saudara Anwar Malawat, Marcel Pasanea, Lenda Noya, bukan pengurus  lagi di DKP PKP Provinsi Maluku, bahkan tidak menjadi pengurus apa-apa,” tutup Evans Alfons.

ongenleano