Ambon metro reportase, com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku kembali mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mangajukan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  perubahan maupun APBD murni 2024 untuk dibahas.

Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun, ST, kepada wartawan diruang rapat Komisi I DPRD Maluku, Rabu (20/9/2023).

Menurut Watubun, anggaran untuk pelaksanaan pemilu serentak di tahun 2024, khusunya pemilu kepala daerah lansung itu harus terakomudir di APBD perubahan maupun APBD murni 2024.

“Kita berharap mereka segera ajukan rancangan itu, kalau tidak diajukan kan mubasir hasil rapat itu. DPRD sudah tiga kali menyurati Pemda untuk ajukan APBD perubahan untuk dibahas dan minggu kemarin sudah di kirim oleh Sekertariat,” ujar Watubun.

Karena sambung Watubun, secara administrasi DPRD konsisten melaksanakan fungsinya. “Saya juga bukan tipe orang yang berdebat di media. Saya ingin agar dikomunikasikan secara formal,”harapnya seraya menambahkan, hal ini perlu dikomunikasikan secara formal dan informal karena itu menyangkut dengan Government administration yang berkorelasi dengan fungsi DPR maupun tugas-tugasnya, tapi juga tugas pemerintah daerah.

“Ini penting, karena pemerintah daerah bersama DPRD menetapkan anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) baik murni maupun perubahan,” pungkas Watubun.

Lebih lanjut, politisi senior PDI-Perjuangan Maluku ini juga menjelaskan, dalam aturan itu menjelaskan, bahwa APBD perubahan itu bukan merupakan sesuatu yang wajib, sehingga tidak ada sangsi apabila tidak di ajukan, tapi kita harus tahu bahwa ada pengecualian untuk hal tertentu.

Seperti terjadi pergeseran unit kerja organisasi dan juga anggaran yang besar, misalnya pemilu, itukan belum dianggarkan. Terjadi pergeseran dan pasti unit kerja lain dikorbankan,”imbuhnya.

Menurutnya, korban dalam tanda kutip maksudnya bisa direvisi atau bisa dilakukan pemotongan, pergesaran dan lain-lain. “Nah itu berarti APBD perubahan wajib disampaikan untuk dibahas, saya kira itu esensinya,”tegas Watubun seraya menambahkan sekali lagi saya tegaskan APBD perubahan itu sesuatu yang tidak wajib, dia wajib apabila harus dilakukan pergeseran unit kerja, organisasi dan juga kepentingan urgen yang strategis untuk kepentingan negara dan daerah.

Masih menurut Watubun, dana pemilu merupakan komponen utama dalam hal ini penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu serta pihak keamanan. “Keamanan itu paling penting, strategis dan itu hanya dilakukan jika kita lakukan melalui APBD perubahan,”tandas Watubun seraya meminta sikap konsistensi dan proaktif dari pemerintah daerah untuk sama-sama menuntaskan masalah ini untuk kepentingan orang banyak.

Ongenleano