Depok,- Metro Reportase.Com,- Diduga Akte Jual Beli (AJB) yang palsu membuat geram penghuni perumahan Bumi Sawangan Indah (BSI), Depok.

Menerima informasi temuan tersebut, Suara Kota melakukan kroscek lokasi perumahan yang terletak di wilayah Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan tersebut.

Kuasa Hukum penghuni, Rangga Wandi. Dia menjelaskan, masalah itu sudah bertahun-tahun terjadi, ketika AJB tersebut dikeluarkan tahun 1999 dengan notaris Bomantari Yulianto dan pas Tahun 2004 sudah lunas dibayar kliennya.

“Surat pelunasannya ada. Suratnya langsung dari Bank Mandiri,” kata Rangga saat diwawancara awak media  Jumat (3/3/23).

Setelah surat pelunasan keluar, kata Rangga, kliennya meminta sertifikat sekaligus AJB karena sudah menjadi hak kepemilikan klien.

Tapi prosesnya ternyata berlarut-larut, hingga 11 tahun berlangsung, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan AJB diberikan ke klien.

“Tapi ada yang aneh, saat KPR tanahnya 80meter yang disepakati. Ternyata yang terbit di SHGB hanya 60 meter. Kami pun coba komunikasi degan pihak developer,” jelasnya.

Namun, anehnya developer justru melakukan serangan balik ke warga dengan somasi kepada korban dari klien Rangga tersebut. Alasannya karena korban melakukan penyerobotan lahan.

Tindak tanduk developer bukan hanya sampai disana, AJB korban diduga palsu karena notaris yang menerbitkan AJB telah ditelusuri dan dimintai keterangannya oleh pihak kuasa hukum.

“Saya sudah ke kantor notarisnya, adanya di jalan raya bogor dekat pasar cibinong. Mereka mengaku tidak menerbitkan AJB untuk developer tersebut,” beber Rangga.

Bahkan, dari informasi yang didapat tim kuasa hukum, bahwa notaris tersebut sudah tidak bekerjasama dengan developer BSI karena banyaknya permasalahan sehingga notaris tidak mau ikut dalam pusaran permainan tersebut.

Jadi kata Rangga, pada tahun 1999 memang benar notaris bekerjasama dengan developer BSI tapi kini sudah tidak lagi, apalagi tahun 2015 saat menerbitkan AJB kliennya.

Bahkan, Rangga menduga bukan hanya kliennya yang jadi korban dugaan penipuan developer, tapi ada beberapa warga yang juga alami serupa namun belum berani bersuara untuk menuntut keadilan.

“Saya yakin itu, warga pasti akan bereaksi nanti pada waktunya,” tegasnya.

Perlu diketahui kejadian dugaan penipuan ini telah dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 9 Agustus 2022 dengan nomor laporan : LP/B/1813/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Satu minggu setelah laporan masuk, kuasa hukum dihubungi kalau yang pegang kasus ini adalah Ipda Nasroil.

Laporan berlanjut, kuasa hukum bersama kliennya dipanggil sebagai pelapor dan korban pelapor, beberapa saksi dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok juga ikut terseret.

Hampir berjalan delapan bulan dari pelaporan, pada Februari 2023 ditindak lanjuti dengan gelar perkara.

“Saya diinfokan bahwa gelar perkara usai, dan sepakat untuk naik ke penyidikan tapi sampai sekarang belum ada progres laporannya dari Polres. Sampai saya sudah bersurat ke pak Kapolres dan berkomunikasi dengan pak Kasatreskrim, pak Yogen,” beber Rangga.

Kuasa hukum bersama dengan korban berharap ada ketegasan dan kejelasan dalam kasus ini, mengingat yang menjadi korban keadilan adalah warga, yang sejatinya harus dilindungi aparat dan penegak hukum.

(Yanny)