Bogor Kota,
Organisasi Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya Mendesak Walikota Bogor agar Perintahkan Satpol PP untuk segel THM yang tidak memiliki izin jual Minuman Beralkohol.
Dalam Siaran persnya, Benni Sitepu kepada media mengatakan, Kami anggap Satpol PP Kota Bogor Lalai terapkan Perwali Kota Bogor No. 74Tahun 2015.” katanya senin, tgl (26/5/2025)
Atas temuan hal tersebut KPP Bogor Raya, Anggap Satpol PP “Masuk angin” dalam menerapkan Perda dikota bogor yang sudah jelas di keluarkan Perwali nya.
Jangan pernah biarkan Penjualan Minol yang tidak berizin karena merusak Generasi Muda masa depan Bangsa.
Ia meminta, Jangan sampai ada Main Mata antara oknum petugas, harus seluruh THM yang menjual Minol yang tidak memiliki izin di Segel Permanen” pungkasnya.