Piru – Metro Reportase,com- Kasus korupsi dana ADD/DD desa Loki sebesar Rp. 1,3 milyar yang suda di tetapkan oleh mejelis sidang MPTGR adalah fakta hukum terbukti oknum – oknum perangkat Desa Loki periode 2017 – 2019 telah melakukan kejahatan korupsi penyelewengan dana Desa.
Hal tersebut sudah jadi temuan korupsi oleh inspektorat pembangunan air besih fiktip Rp. 500 jt Dan dana Bumdes 80 jt mar-Up tambah 600 jt dana Desa Loki yang tidak dapat di pertanggung jawabkan kegunaan nya.
Kepada wartawan Media ini Husen Sedubun mengungkapkan” hal ini di buktikan lewat hasil audit investigasi oleh inspektorat sbb telah menemukan fakta ada kejahatan korupsi terhadap dana desa Lokki sebesar Rp 1,3 milyar THN 2017-2020 dan pihak terkait suda di panggil untuk melaksanakan sidang MPTGR namun sampai saat ini inspektorat tidak menyerahkan bukti korupsi dan hasil sidang ke aparat penegak Hukum APH untuk di ekspose. Jelas Hasan
Husen menambahkan” Dugaan kuat kasus ini sengaja mau di tutupi oleh inspektorat SBB dalam tanda kutip kasus ini di jadikan bahan untuk pemerasan oknum terkait, ATM berjalan atau di duga jadi jaminan kepentingan politik. Terang Husen
Menurut Husen, pihaknya sudah sudah beberapa kali mendatangi Kejari SBB guna mempertanyakan penyerahan berkas sidang MPTGR oleh inspektorat namun kata jaksa Asmin” inspektorat belum menyerahkan bukti – bukti hukum dan data pendukung, jadi kita belum bisa melaksanakan gelar perkara kasus korupsi dana Desa Loki.
Jaksa Asmin juga menambahkan” kami dari kejaksaan sudah menyurati Pj. Bupati untuk meminta agar inspektorat sebagai lembaga pengawasan dapat menyerahkan bukti korupsi dana Desa Loki ke Kejari untuk prose gelar perkara di laksanakan, namun sangat di sayangkan tim yang di percayakan sekda SBB ke Kejari untuk ekspose kasus korupsi desa Loki tidak membawa bukti – bukti fisik/bukti pendukung kasus korupsi namun hanya sebatas kordinasi Dengan APH.
Husen menyebutnya hal tersebut merupakan sikap tidak koperatif terhadap tugas pengawasan ada yang tidak beres sehingga Hasan berharap kasus ini bisa di tanggapi serius Kejari SBB bahkan lebih lagi harus di tanggapi serius Polda Maluku. Tegas Husen
Hingga berita ini di turunkan, Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat Indra Maruapey yang di konfirmasi belum memberikan keterangan.
Time metro