Ambon Metro Reportase-com– Persoalan pasokan air bersih di Kota Ambon kembali menjadi sorotan. Keluhan warga terkait distribusi air masih terus berulang, khususnya di kawasan padat penduduk seperti Batu Merah, Pandan Kasturi, dan Karang Panjang. Namun di balik persoalan pelayanan, ancaman yang lebih besar dinilai datang dari kondisi lingkungan, terutama menyusutnya debit mata air dan berkurangnya kawasan resapan.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, sebelumnya melontarkan pernyataan keras menanggapi keluhan warga terkait layanan air bersih di wilayah yang dikelola PT DSA.
“Batu Merah, Pandan Kasturi, dan Karang Panjang itu dikelola PT DSA yang tidak tahu diri. Tidak pernah bikin pelayanan yang baik buat masyarakat, dan yang disalahkan Pemerintah Kota Ambon,” tegas Wattimena usai Rapat Paripurna di Balai Rakyat Belakang Soya, Rabu (26/11/2025).
Ia bahkan meminta warga untuk langsung mendatangi kantor PT DSA apabila pelayanan dinilai tidak maksimal.
“Kantornya ada di depan kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. Kalau pelayanan tidak baik di tiga daerah itu, datang demo mereka di sana,” tambahnya.
Debit Air Menyusut, Pelayanan Terdampak
Meski demikian, persoalan air bersih di Ambon dinilai tidak bisa dilihat semata dari sisi pelayanan. Ketersediaan air baku menjadi masalah utama. Pada 2023, jumlah pelanggan PT DSA tercatat sekitar 10 ribu sambungan, sementara debit air yang mampu diproduksi dan dialirkan hanya berkisar 3.000 meter kubik per hari.
Kepala Bagian Langganan PT DSA Ambon, Jefri Riri, dalam wawancara dengan Mongabay pada 2023, mengakui adanya keterbatasan distribusi akibat penyusutan debit mata air utama seperti Wai Ruhu, Waineo, dan Air Panas di kawasan Air Besar.
“Debit sudah kecil, hampir seng ada lagi,” ujarnya menggambarkan kondisi kritis mata air Wai Ruhu.
Sumur Dalam Jadi Andalan
Untuk menutup kekurangan air baku, PT DSA mengandalkan sumur-sumur dalam di sejumlah titik. Di Karang Panjang, suplai air berasal dari empat sumur dengan kedalaman sekitar 100 meter. Pengeboran juga dilakukan di kawasan Belakang Soya, Flamboyan, Batu Merah Atas, Tanjong, Arema, Galunggung–Tanah Rata, hingga Kampung Tomia.
Upaya ini meningkatkan produksi air hingga sekitar 6.000 meter kubik per hari. Namun angka tersebut masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat.
“Masih kurang sekitar 4.000 meter kubik air per hari,” ungkap Jefri (9/8/2023).
Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan PDAM Kota Ambon, Jhon Pattinaja, menjelaskan bahwa dari empat sungai yang dimanfaatkan sebagai sumber air, salah satunya Sungai Wainitu telah mengalami penyusutan debit.
“Untuk memenuhi kebutuhan suplai air ke pelanggan, dibantu dengan tiga sumur dalam saat musim kemarau,” katanya (10/8/2023).
Daerah Resapan Terus Tergerus
Di sisi lain, krisis air bersih di Ambon dinilai sangat dipengaruhi perubahan kondisi alam. Perubahan musim, ancaman kemarau panjang, serta pertumbuhan penduduk mendorong ekspansi permukiman dan pembangunan ke kawasan resapan air.
Akibatnya, wilayah serapan air semakin menyempit dari tahun ke tahun. Kondisi ini berdampak langsung terhadap debit mata air dan kemampuan penyedia layanan air bersih.
Kurangnya mitigasi dan pengawasan pemerintah terhadap kawasan resapan air juga menjadi sorotan. Area yang seharusnya dijaga, termasuk hutan lindung dan kawasan konservasi, justru terus mengalami tekanan pembangunan.
Topografi Ambon Perparah Run Off
Secara geografis, Kota Ambon memiliki luas sekitar 74.340 hektare dengan topografi didominasi lereng terjal. Sekitar 73 persen wilayahnya memiliki kemiringan di atas 20 persen, sementara daratan landai hanya 17 persen, dan sisanya pantai serta pesisir.
Ambon memiliki 15 aliran sungai yang bermuara ke Teluk Ambon, dari Wai Sikula sepanjang 15,5 kilometer hingga Wai Webi sepanjang 2,5 kilometer. Kondisi ini menyebabkan air hujan lebih banyak menjadi limpasan permukaan (run off) yang langsung mengalir ke sungai dan laut tanpa terserap optimal ke dalam tanah.
Perubahan bentang lahan terjadi di sejumlah daerah aliran sungai (DAS), terutama di bagian hulu dan tengah DAS Wai Ruhu dan Wai Batu Merah, Kecamatan Sirimau.
Kawasan yang seharusnya menjadi zona resapan kini dipadati permukiman, fasilitas pemerintahan, hingga bangunan perguruan tinggi, bahkan di dalam kawasan hutan alam.
Aktivitas pembangunan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2011–2031.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat Ambon dalam 10 hingga 15 tahun ke depan, di tengah ancaman kemarau panjang dan perubahan iklim yang semakin tidak menentu.
✍️ Ongen | Metro Reportase-com