Maluku,- Metro Reportase,- Robby Gaspersz, Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku, Daerah Pemilihan Daerah Ambon periode tahun 2019-2024 dari partai Gerindra tidak hilang semangat untuk mencari keadilan.
Setelah kasasi di Mahkamah Agung (MA) ditolak, melalui tim kuasa hukumnya, Gaspersz kembali mendaftar Memori Peninjauan Kembali (PK) di MA .
Selanjut nya Gaspersz melalui tim kuasa Hukumnya, Prima. C. H. Soedarsono dan Partner, telah mendaftarkan PK terhadap putusan MA Reg Nomor : 3776 K / PDT/ 2021, Tgl. 13 Desember 2021 dan Memori PK telah diterima oleh Panitra Muda Perdata H. Suyatno, SH. MH di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu ( 09/02/2022).
Saat di wawancarai Wartawan Metro Reportase Minggu (13/02/2022) Via Whatsapp-nya,
Robby Gaspersz sampaikan bahwa ,dirinya telah memohon kepada pihak penyelenggara dalam hal ini KPU RI maupun KPU Propinsi Maluku untuk tidak melakukan proses apapun sampai proses hukum ini selesai dalam upaya PK yang sementara berproses di MA.
” Saya hanya mencari keadilan atas perkara ini, dan harus dibuka terang benderang oleh Pengadilan agar semua masyarakat di Maluku, khusus Kota Ambon tahu siapa yabg benar dan siapa yang salah,” ujarnya.
Menurutnya hal ini karena mulai dari tingkat penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pleno Kecamatan, pleno KPU Kota Ambon, pleno KPU Propinsi Maluku, bahkan sampai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semua memenangkan dirinya, dan setelah diusulkan ke Kemendagri untuk disahkan bersama 44 calon terpilih anggota DPRD Provinsi Maluku untuk dilantik.
Namun, dirinya dicekal dan dipanggil di DPP Partai Gerindra di Jakarta dan diminta menyerahkan bukti C1 yang dimiliki dirinya di 931 TPS di Kota Ambon.
Dirinya juga kembali menyerahkan dan dijanjikan akan kembali untuk dipersidangkan
”Tapi ternyata tanpa sidang saya langsung dinyatakan bersalah dan dipecat dari partai dan mereka memenangkan Johan . J. Lewerissa, SH. MH yang juga pengurus DPP Partai Gerndra salah satu Wakil Ketua Bidang Hukum” , ujarnya.
Dia mengaku, meski dirinya meraih suara terbanyak 5507 dan Johan Lewerissa meraih suara 5255 dengan selisih 252 suara dan menang di KPU dan MK, tapi dikalahkan di Mahkamah Partai.
“Ingat ya, saya ini mempertahankan apa yang diputuskan oleh KPU karena ini produk KPU yang sudah diputuskan juga oleh MK, kalau KPU dikalahkan oleh Mahkamah Partai dengan alasan-alasan yang klasik.”tegasnya
Dirinya sangat kecewa dengan apa yang dialaminya oleh putusan-putusan yang dirasakan merugikan dirinya.
“Lebih baik tidak usah ada lembaga ini, Masa orang menang lalu dipecat dan digantikan dengan orang lain.” kesal Gaspersz
Kalau memang demikian itu berarti suaranya yang berjumlah 5.507 Suara juga harus dikembalikan dan tidak masuk dalam akumulasi suara Partai Gerindra, karena ini bukan suara partai.
“Itu berarti kursi partai Gerindra dari dapil kota ambon tidak ada karena sudah terakumulasi, dan juga tidak bisa menjadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku karena kursi tidak mencukupi.
(Ongen Ka Biro, Metro Reprtase)