Jakarta -metro reportase.com,-
Permasalahan hukum perkara kasus robot trading Net89 memasuki babak akhir dengan putusan PN Jakbar dan Kejari Jakbar.
Dalam putusannya PN Jakbar telah membuat keputusan/vonis hukuman yang sangat professional dan adil di mata hukum menurut Team Kuasa Hukum Terdakwa.
Team Kuasa Hukum HRY & Partners, Herry Yap SH., C.C.L., CPLA, Tarsisius Teren Utomo, S.H, Friend Kasih, S.H., CPLA, Kartika Christiani, S.H, dan Gunawan Situmorang, S.H, CPLA, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada hari Rabu (16/7/2025), mengapresiasi keputusan PN Jakbar dan Kejari Jakbar dalam kasus penipuan robot trading Net89.
“Terimakasih atas profesionalisme pejabat PN Jakbar, Kejaksaan agung, dan Kejari Jakbar dalam memutuskan perkara robot trading Net89 dengan menjunjung tinggi rasa keadilan, proporsional dan transparan. Kami juga meminta agar penegak hukum dapat menangkap pelaku utama yang DPO dari permasalahan ini,” ungkap Herry Yap, S.H., CCL., CPLA.
“Semoga kedepannya citra lembaga peradilan dalam menyelesaikan permasalahan hukum semakin independen tanpa ada intervensi pihak manapun sehingga dalam putusannya tidak merugikan dan dipercaya masyarakat,” tutupnya.
Sebagai informasi, Kasus Net89 adalah kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading yang merugikan ribuan korban yang dimana Pelaku Utama nya masih DPO dan Terdakwa yang sekarang di sidangkan adalah yang di kambing hitamkan dalam perkara ini dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah.
(*Yasinta yustinah)