Depok,-metro reportase.com,-

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (23/06/25).

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Depok mengatakan setiap daftar Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan dalam Propemperda bukan hanya representasi dari rencana legislasi tahunan, melainkan arah hukum dan arah pembangunan daerah.

Terdapat empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif, yaitu Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2026-2046 dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Kemudian Raperda Tentang Pengelolaan Kesehatan dan Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok pun telah menyepakati keempat usulan Raperda tersebut untuk dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2026.

*Yasinta Metro Reportase