Depok, metro reportase.com,- Seorang siswi berusia 14 tahun asal Cilodong, Depok, menghadapi kendala dalam proses pendaftaran ke SMAN 8 Depok. (DA), yang rumahnya hanya berjarak 450 meter dari sekolah, justru mengalami kesulitan akibat persyaratan dokumen yang tidak masuk akal dari panitia seleksi.
Setelah melakukan pendaftaran awal, pada Selasa (11/06/2025), kemarin, (DA) menerima pemberitahuan bahwa status pendaftarannya tercatat “Belum Diperiksa”. Panitia meminta kelengkapan dokumen tambahan, termasuk unggahan KTP asli seluruh anggota keluarga (bukan fotokopi) serta koreksi data status perkawinan ayahnya yang keliru terdaftar sebagai “belum menikah”.
Aldy paman dari calon siswi tersebut, menyayangkan permintaan ini karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Keluarga menilai permintaan tersebut bertentangan dengan beberapa aturan penting, seperti Pasal 28D UUD 1945 tentang hak warga negara atas kepastian hukum, Pasal 31 UUD 1945 mengenai hak pendidikan tanpa diskriminasi, serta Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang tidak mencantumkan persyaratan semacam itu.
“Ini jelas diskriminasi. Jarak rumah kami sangat dekat dari sekolah, namun justru dipersulit dengan persyaratan yang tidak masuk wajar,” tegas Aldy yang tinggal satu rumah dengan (DA). Ia menduga panitia melakukan tindakan sewenang-wenang yang melanggar prinsip keadilan pendidikan.
Merespons kasus ini, masyarakat mulai mendesak Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Ombudsman untuk turun tangan mengawasi proses seleksi tersebut. Mereka menuntut agar proses ini sesuai dengan asas kepastian hukum dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap siswa.
Hingga berita ini diturunkan, panitia SPMB SMAN 8 Depok hanya memberikan informasi melalui pesan sistem tanpa penjelasan resmi. Sementara itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat belum memberikan tanggapan terkait keluhan tersebut.
Sebagai upaya penyelesaian, (DA) telah mengajukan keberatan resmi melalui sistem pendaftaran. Aldy, sebagai perwakilan keluarga, menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum jika masalah ini tidak segera menemui titik terang. “Kami akan memperjuangkan hak (DA) sampai tuntas,” pungkasnya.
(Deynni)