Depok ,– metro reportase.com,- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2016–2024, Poengky Indarti, menyoroti dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Depok. Ia menilai, langkah penyidik yang hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut patut dipertanyakan.
“Seharusnya jika kasus ini adalah pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, maka tersangkanya lebih dari satu orang. Ancaman hukuman Pasal 170 adalah maksimal 5 tahun 6 bulan. Namun, jika hanya satu orang yang dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, maka ancamannya hanya 2 tahun 4 bulan,” ujar Poengky kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/4).
Menurutnya, penggunaan Pasal 351 KUHP dalam kasus ini menunjukkan seolah-olah penyidik “melepaskan” jeratan Pasal 170 KUHP. Akibatnya, tersangka tidak ditahan karena pasal yang digunakan dianggap sebagai penganiayaan ringan.
“Korban atau kuasa hukumnya seharusnya mempertanyakan mengapa Pasal 170 tidak digunakan. Jika memang ada lebih dari satu pelaku, maka mereka semua seharusnya dijadikan tersangka dan bisa ditahan karena ancamannya di atas lima tahun,” tegasnya.
Poengky juga mendorong agar pelapor atau korban melaporkan dugaan ketidaksesuaian penanganan kasus ini ke Wasidik dan Bidang Propam Polda Metro Jaya, serta ke Kompolnas.
“Kasihan korban jika pasal yang digunakan tidak tepat. Ini bisa merugikan dan tidak memberikan keadilan serta kepastian hukum. Seharusnya penyidik mengejar seluruh pelaku, bukan hanya satu orang,” pungkasnya.
*Bule metro reportase