Ambon metro reportase, com-Ditetapkannya 5 (Lima) anggota KPU Kabupaten Aru sebagai tersangka yang terlibat korupsi Dana Hibah Pilkada Kabupaten Aru, membuat Ketua Fraksi Perindo, Yance Wenno SH, Prihatin akan hal itu.
Wenno saat di konfirmasi oleh media di ruang kerja Komisi I DPRD Provinsi maluku mengaku ditengah tahapan pemilu yang sedang berlangsung pastinya akan berdampak kepada proses pemilihan umum nantinya. Karena ini sudah masuk tahapan terakhir pemilu (proses kampanye), Senin (22/01/24).
“Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU Provinsi Maluku, Namun yang memiliki wewenang penuh adalah KPU Pusat,” ungkap Wenno.
Wenno juga mengakui, menyangkut tugas-tugas pembantuan terlepas dari 5 anggota KPU Aru yang sudah ditetapkan menjadi tersangkah akan di ambil alih oleh KPU provinsi.
“Oleh sebab itu saya meminta supaya mestinya KPU RI tanggap, cepat dan dapat bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilu disana,” ungkap Wenno.
Selain itu, kelima Anggota KPU kabupaten Aru tersebut sudah lama menjadi tersangkah yang di tetapkan oleh kepolisian seharusnya di tangguhkan penahannya oleh Kepolisian. Mengingat tahapan pemilu yang sudah dekat sambil mempertimbangkan aspek aspek Hukum
Oleh sebab itu, solusi yang diambil untuk mengatasi persoalan ini menurut Wenno adalah seluruh kerja KPU kabupaten Aru harus di ambil alih oleh KPU Provinsi Maluku atau yang kedua bila dapat diterima mungkindapat di tangguhkan penahannya sambil memenuhi seluruh tugas mereka sampai Pentetapan kursi.
“Itu jauh lebih baik karena mereka sebelum ditetapkan menjadi tersangkah pun seluruh tahapan pemilu sudah dikerjakan oleh mereka.
Kami tidak mau seluruh agenda nasional terganggu oleh karena kondisi di Aru. Kalau kondisi di Aru terganggu bisa saja Maluku juga terganggu. Nah Itu yang menjadi keprihatihan dan kekhwatiran kita,” tutup Wenno.
Ongenleano