Ambon metro reportase, com-Penyerahan rekomendasi pemerintah kota Ambon kepada warga nania yang mendiami lahan pemkot ambon di Kantor Desa Nania, Kecamatan Baguala, Ambon Sabtu, 23 Desember 2023 pukul 10:30 WIT.

Turut hadir dalam kegiatan wajar Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, bersama dengan seluruh OPD lingkup Pemkot Ambon, Program ini bertujuan untuk mendengar dan menjawab aspirasi dari seluruh masyarakat.
Dalam program ini, dilakukan penyerahan rekomendasi Walikota dari Pj. Walikota Ambon kepada 10 orang warga penerima. Bodewin menyampaikan bahwa ada banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, salah satunya adalah berbagai keluhan dan permasalahan yang lahir dari masyarakat di Desa Nania.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Pemerintah Kota Ambon adalah mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) dan persoalan-persoalan lainnya. Beberapa waktu yang lalu, masyarakat Desa Nania pernah menyampaikan ketidakpastian mengenai status tanah yang mereka tempati, yang merupakan tanah milik pemerintah kota. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar dapat hidup dengan tenang dan tidak merasa cemas.

Bodewin menjelaskan bahwa meskipun telah direlokasi selama beberapa waktu, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai status tanah tersebut. Pemerintah kota sebenarnya telah memberikan HGB kepada masyarakat, namun masa berlakunya berakhir pada tahun 2015 atau 2018. Selama 7 tahun tidak ada tindakan yang dilakukan untuk meningkatkan status tanah tersebut, sehingga HGB-nya berakhir dan tidak ada jaminan bagi masyarakat untuk tetap memiliki atau tinggal di tanah tersebut tanpa gangguan.

Namun, Bodewin menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan menggusur masyarakatnya. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan dan melihat aturan-aturan yang dapat dijadikan dasar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Setelah masyarakat memiliki HGB, pemerintah kota akan berkoordinasi lagi agar semua dapat memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah kota. Pembayaran tersebut tidak akan terlalu mahal, yang penting adalah adanya bukti bahwa masyarakat telah memberikan kontribusi kepada pemerintah kota sebagai konsekuensi dari HGB yang dikeluarkan. Setelah itu, status tanah akan ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.

Bodewin juga menjamin bahwa tidak akan ada pihak yang datang untuk menggusur tanah tersebut tanpa pemberitahuan yang jelas. Pemerintah ingin memberikan kepastian kepada masyarakat segera mengenai penempatan di tanah milik pemerintah kota. Setelah HGB dikeluarkan, masyarakat tidak akan diganggu selama 20 tahun sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Selain itu, dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis 100 bantuan berupa sembako dari pemerintah kota Ambon kepada 5 perwakilan warga Desa Nania.

Ongenleano