Depok,- Metro Reportase.Com,- Ketua Ikatan Pers Anti Rasua (IPAR) Obor Panjaitan, menempuh jalur Hukum, akibat perbuatan pemilik Caffe Serini Jatijajar Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Kota Depok Jawa Barat.
Pada hari ini Selasa 4 Juli 2023, Obor Panjaitan bersama saksi mendatangi Polres Metro Depok, membuat laporan pengaduan (LP) di Polres Metro Depok tentang perbuatan yang melanggar pasal 406, Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) dalam hal pengerusakan
Kronologis kejadian tersebut : pada tanggal 28 Juni 2023 saudara Obor Panjaitan bersama rekan rekannya menghadiri undang pak Camat dan Lurah untuk rapat di Kantor Rw 7 karena sudah telat, mereka buru buru dan kebetulan ke Kantor Rukun warga (Rw) diwilayah Kelurahan Jatijajar kebetulan tidak biaa masuk Mobil, lalu Obor Panjaitan memarkirkan Mobilnya dilahan Pasum yang digunakan Caffe Seruni.
Karena beliau merasa, pernah menajadi pelanggan di Caffe itu, “sehingga” beliau dengan percaya diri memarkirkan Mobilnya ditempat biasa iya parkir, namun hari itu dia dapat apesnya pihak pemilik Caffe menyuruh anak buahnya untuk menggembosin ban Mobilnya yang sedang parkir, dengan alasan karena tidak makan di Caffe Seruni tersebut ujar Obor saat diwawancarai awak Media.
Setelah habis rapat bersama Camat dan Lurah rekan rekannya ngopi diwarung sebelah, Caffe Seruni seorang rekannya melihat bahwa ban Mobil tersebut empat empatnya sudah gembos, lalu rekan nya mempertanyakan kariawan Caffe Seruni, beliau mengaku bahwa yang menggembosi adalah dia, atas suruhan pemilik Caffe Seruni pak Sembiring
Selanjutnya Obor Panjaitan mengatakan pada tukang parkir agar dia masuk kedalam Caffe, untuk mengasitsu bahwa beliau pernah menjadi pelanggan di Caffe tersebut, “namun nasib berkatalain sang jukir mengatakan ya sudah dipompa saja ujarnya kepada Obor, mendegar perkataan itu, berarti etika baik dari pemilik Caffe Seruni tersebut tidak ada
Obor Panjaitan mengatakan, persoalan ini tidak usah dipermasalahkan, “tapi ada pihak ketiga, atas suruhan pemilik Cafe mencari nomor Kontak Obor Panjaitan, dari salah satu teman Obor, pak Afilu, dengan hati tulus Afilu, memberikan Kontak ke pihak ketiga
Tak Lama kemudian pihak ketiga menghubungi Obor panjaitan melalu Kontak What App dalam percakapan mereka pihak ketiga mengatakan permasalahannya diselesaikan, “padahal mereka yang membuat masalah, dan mengatakan kau akan kucari, dengan kata tersebut dugaan pengancaman kepada Obor, atas suruhan pemilik Cafe Seruni pak Sembiring.
Nah itulah salah satu alasan Obor Panjaitan membuat laporan Pengaduan (LP) untuk pembelaan secara Hukum, karena Negara Kita Negara Hukum semua orang harus tunduk kepada Hukum yang berlaku di Indonesia ungkap Obor kepada awak Media di depan Polres Metro Depok pada hari Selasa 4 Juli 2023
(Sam yung wan Metro Reportase)