Ambon,- metro reportase,-com-Pemerintah kota (Pemkot) Ambon bertekad mengurangi angka pengangguran yang mencapai 11,6 persen atau 27.531 jiwa, dan meningkatkan daya beli masyarakat di ibu kota provinsi Maluku ini.

Sehubungan dengan itu, pengusaha atau pemberi kerja diminta transparan soal informasi lowongan kerja.

“Di Kota Ambon saat ini tercatat angka pengangguran sangat tinggi sebesar 11,67 persen, lebih tinggi dari angka nasional,” kata Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya dalam acara Sosialisasi Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2021, di Ambon, Senin (20-6-2023).

Peraturan daerah itu sendiri menyangkut hubungan indusrial antara pekerja dan pemberi kerja, yang digodok bersama oleh Pemkot dan DPRD Kota Ambon dengan melibatkan sejumlah kompones termasuk BPJS Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon sebagai inisiator (pengusul).

Menurut Bodewin, upaya mengurangi angka pengangguran merupakan salah satu tujuan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum. Tersedianya lapangan kerja akan berdampak masyarakat mendapatkan penghasilan, meningkatkan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, sehingga pada gilirannya menekan angka kemiskinan.

Sehubungan dengan itu, kata Bodewin, dalam masa tugasnya sebagai Penjabat Walikota, dirinya membuat 5 Kebijakan Prioritas, salah satu di antaranya mencakup penyelenggaraan ketenagakerjaan, yang diturunkan dalam program Padat Karya, Peningkatan UMKM, Pemberian Bantuan Sosial, Pelatihan Tenaga Kerja, dan Penyebarluasan Informasi Pasar Kerja.

“Karena itu, saya minta bapak, ibu pengusaha untuk menyebarluaskan informasi lowongan kerja yang ada secara terbuka dan transparan, lewat berbagai media yang ada,” katanya.

Bodewin juga mengingatkan pengusaha bahwa angka penganguran akan meningkat bila terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja). Sehubungan dengan itu, Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2021 ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi pembangunan ketenagakerjaan di ibu kota provinsi Maluku.

Penjabat lebih jauh menyinggung perlunya para pengusaha termasuk manajemen BUMN dan BUMD di Kota Ambon untuk memberikan jaminan bagi para pekerja lewat program BPJS Ketenagakerjaan.

Paling akhir, Bodewin meminta para pengusaha untuk tidak hanya memperhatikan keuntungan perusahaan,.tetapi juga kesejahteraan para pekerja dan menjaga hubungan yang harmonis di antara pekerja dan pemberi kerja.

ongenleano