Depok,- Metro Reportase.Com,- Rapat Paripurna DPRD kota Depok mengesahkan Perda Pemajuan Kebudayaan dan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Rapat paripurna DPRD Kota Depok ini turut dihadiri oleh Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, Sekda Supian Suri dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). para perangkat daerah dan para awak media
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna pada Kamis (15-6-2023)
DPRD Kota Depok mengesahkan Dua perda yang disahkan yaitu Perda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pimpinan sidang paripurna DPRD Kota Depok HTM Yusuf SyahPutra meminta pendapat dari setiap fraksi apakah rapat dilanjutkan atau diskors hingga Kuorum.
Sempat terjadi perdebatan panas terkait hal itu antara anggota dewan. Pada akhirnya pimpinan sidang memutuskan untuk menskors rapat paripurna selama 1 jam hingga mencapai kuorum.
Setelah satu jam Rapat Paripurna DPRD kota Depok dibuka , rapat dimulai dengan pembacaan laporan dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) 7 Ikravany Hilman yang memelopori pembahasan dua perda ini.
“Perda Pemajuan Kebudayaan memerintahkan agar dibentuk Dewan Kebudayaan,” kata Ikravany.
Dewan Kebudayaan ini dipilih secara demokratis dalam musyawarah kebudayaan yang dilakukan oleh para pelaku budaya, akademisi dan wakil pemerintah daerah sebagai fasilitator.
“Setelah perda ini diundangkan, selambat-lambatnya pada Juni 2024 harus digelar musyawarah kebudayaan untuk memilih Dewan Kebudayaan Kota Depok untuk menggantikan Dewan Kebudayaan yang sudah ada selama ini,” paparnya.
Sementara untuk Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, lanjut dia, mengatur jaminan sosial bagi warga Kota Depok yang masuk kategori pekerja non upah.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini diprioritaskan bagi pekerja non upah yang mendapat insentif dari Pemkot Depok termasuk RT, RW dan marbot masjid,” ucap Ikravany.
Setelah laporan dari Ketua Pansus 7, Ketua DPRD meminta persetujuan dari semua fraksi di DPRD Kota Depok. Semua fraksi setuju dua raperda ini disahkan menjadi perda.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen perda oleh Wakil Walikota Ketua DPRD Kota Depok dan Para Wakil
(Dedi Pelo Metro Reportase)