Jakarta,-Metro Reportasi.Com,-PPID – Dalam upaya menjamin kesinambungan dan keselarasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para Penjabat Pemerintah Daerah Se-Indonesia yang berlangsung di Gedung Kemendagri RI, Jumat (9/6/23).

Rakor yang dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M.Tito Karnavian tersebut dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena bersama Pj. Bupati SBB, Pj. Bupati Buru dan Pj. Bupati KKT serta 101 Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia lainnya.

Dalam arahannya, Mendagri mengatakan, berdasarkan Undang-Undang, penunjukkan Penjabat Kepala Daerah merupakan bentuk penugasan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan suatu daerah.

“Hal ini merupakan konsekuensi dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan Pilkada Serentak 2024, dimana Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya sebelum tahun 2024 akan diganti dengan Penjabat,” terang Mendagri.

Mendagri menegaskan, para penjabat kepala daerah harus memiliki kinerja yang baik, mengingat penjabat bukanlah jabatan politik, melainkan diangkat dari struktural JPT dan JPT Pratama yang dianggap memiliki pengalaman dan pengetahuan tata kelola pemerintahan, administrasi keuangan, perencanaan anggaran serta penyusunan APBD yang baik.

Ditempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhanjar Diantoro yang dalam arahannya juga mengingatkan kepada seluruh penjabat yang hadir untuk memberi perhatian terhadap lima isu straregis.
Salah satunya, adalah penguatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Jadi wajib untuk setiap Pemda menyampaikan informasi tentang pembangunan, keuangan, hingga informasi lainnya didalam pemerintahan melalui SIPD. Informasi-informasi tersebut kedepannya bukan hanya sebatas informasi dari daerah ke pusat dan sebaliknya, melainkan juga menghubungkan daerah dengan Kementerian dan Lembaga lain. Sistem ini dibangun untuk mempermudah tugas Pemda menuju birokrasi berkelas dunia. Sehingga, ini harus menjadi perhatian bagi para Pimpinan Daerah,” pinta Sekjen.

Sekjen juga berharap para pimpinan daerah untuk menerapkan serta membiasakan budaya kerja sesuai arahan Bapak Presiden kepada setiap ASN didaerah masing-masing.

“Terapkan budaya kerja berakhlak, budaya kerja berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif pada seriap ASN dan Non ASN didaerah masing-masing,” jelasnya.

Senada dengan itu, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena dalam keterangannya kepada Tim Media Center Kota Ambon mengatakan, para Penjabat Kepala Daerah saat ini berada dalam ekspektasi yang tinggi dan menjadi role model atas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

“Kita (Penjabat Kepala daerah), punya kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif, meski ada beberapa yang dibatasi, namun bisa jika itu memenuhi syarat dan izin dari Kemendagri. Karena kita menjadi pejabat kepala daerah, kita tidak mengeluarkan uang dan sebagainya, maka dari itu kita tidak boleh terlibat dalam persoalan-persoalan hukum,
seperti terlibat dalam korupsi dan lainnya
itu yang diminta oleh pemerintah pusat dalam hal ini KPK,” jelasnya.

Dikatakan, Penjabat Kepala Daerah juga diminta mampu membawa perubahan yang siginifan, walaupun hanya memimpin dalam kurun waktu yang singkat.

“Kita juga diminta untuk menerapakan kebijakan-kebijakan strategi nasional di daerah masing-masing. Misalnya, stunting kemudian bagaimana kita melakukan inovasi didaerah, kita juga diminta untuk sering turun ke masyarakat. kita juga diminta untuk menindaklanjuti persoalan pegawai kontrak yang bertugas di Satpol PP, dan Damkar, serta OPD teknis lainnya,” paparnya.

Wattimena menambahkan, dalam rakor tersebut para penjabat diharapkan mampu melakukan pengelolaan keuangan daerah secara baik.

“Hal lain yang juga disampaikan adalah terkait administrasi kependudukan. Ini merupakan hal-hal umum yang selama ini sudah kita lakukan, tetapi ditegaskan lagi supaya semua kita tetap berada di jalur yang benar,” tandasnya.

(Ongenleano MR)