Depok,- Metro Reportase.Com,- Pembangunan tower bts yang berlangsung kurang lebih satu Minggu berada di jalan Istiqomah RT/ RW 08 /02 kelurahan limo kecamatan limo kota Depok.
Berdasarkan penelurusan dilokasi serta info yang di dapatkan bahwa pembangunan menara tower tersebut Tidak mengantongi ijin IMB yang merupakan salah satu syarat kelengkapan perizinan pembangunan menara tower bts.
Adapun pihak perusahaannya PT Protelindo.
Menurut keterangan Kurdi dari PT Handal karya abadi yang beri tanggung jawab dalam pengurusan perizinan, mengatakan meneruskan dari yang sebelumnya oleh pihak lain.
“Saat ini proses yang kami tempuh sudah sampai di PUPR” ujar Kurdi (24/05/2023).
Satpol PP kecamatan Limo sudah ke lokasi mengecek perihal pembangunan menara tersebut namun kunjungan pertama belum bertemu dengan pihak yang mengurus perizinan, namun lewat komunikasi telp pihak yang diberi tanggung jawab mengurus perizinan meng iyakan memang IMB nya belum ada.
“Kami menindaklanjuti aduan tentang adanya pembangunan menara tower BTS yang katanya belum mengantongi ijin IMB” tutur Tuhanto Komandan Regu Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kecamatan Limo.
Secara Peraturan seharusnya setelah selesai semua proses perizinan termasuk IMB baru bisa mendirikan atau membangun tower menara.
(Ibn Metro Reportase)