Ambon Metro Reportase.Com,-Dipastikan waktu dekat Benhur George Watubun dilantikan ketua DPRD Provinsi Maluku menggantikan Lucky Wattimury sisa jabatan tahun 2019-2024.
Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (7/12)
Sairdekut mengatakan, secara administratif, pihak DPRD Maluku telah menerima SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) namun proses pelaksanaannya wajib sesuai aturan.
Sairdekut mengatakan, pelantikan ketua DPRD yang semula direncanakan akan dilaksanakan pada Jumat (9/12) namun, ditunda kembali karena terkendala pelaksanaan pelantikan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.
Menurut Sairdekut, tata laksana pelantikan harus sesuai aturan, sehingga masih melakukan tahapan kordinasi bersama pihak Pengadilan.
”Jadi seluruh berkas pelantikan sudah diterima.oleh pimpinan dewan tinggal pelantikan saja yang masih dikordinasikan, karena yang harus Lantik ketua atau wakil ketua pengadilan” kata Sairdekut
Tembusan berkas penetapan Ketua DPRD Maluku kata Sairdekut juga telah diserahka. Kepada beberapa Instansi terkait yakni KPU, Bawaslu dan Pengadilan Tinggi .
Seperti dilansir sinarmaluku.com, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4 – 6224 Tahun 2022.SK itu tentang peresmian Pengangkatan Ketua DPRD Provinsi Maluku atas nama Benhur George Watubun.
Isi SK itu , Menteri Dalam Negeri Menimbang : Bahwa keputusan berdasarkan Mendagri nomor 161.81-5397 tahun 2019.tanggal 18 oktober 2019 Sdr, Drs , Lucky Wattimury, M.Si dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di resmikan pengangkatannya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2019-2024
Berdasarkan surat Ketua Umum DPP PDI Perjuangan no 4618/IN/DPP/XI/2022 tanggal 4 November perihal pengesahan dan penetapan Ketua DPRD Provinsi Maluku antara lain mendirikan dan mengesahkan Sdr Benhur George Watubun ,ST, sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun 2019 -2024.
Juga berdasarkan keputusan DPRD Provinsi Maluku no 34.tahun 2022 tanggal 11 November tentang penetapan calon pengganti Ketua DPRD Maluku sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Benhur George Watubun,ST.
Berdasarkan Peraturan, keputusan dan Undang-undang yang berlaku.Pengucapan sumpah/ janji dilakukan paling lama 60 (Enam Puluh) hari setelah SK Mendagri ini di terima.
SK Mendagri ini di tetapkan di jakarta pada tanggal 2 Desember tahun 2022, Terdanda Muhammad Tito Karnavian .
Salinan dan kutipan SK ini di cap dan di tanda tangani oleh Evan Nur Setya Hadi , S.STP, MAP , Plh Kepala Biro Linmas, yang juga sebagai Kasubag Kelembagaan Kementerian dan Provinsi Kementerian Dalam Negeri.
ongenleano