DEPOK,- METROREPORTASE.COM,- Tak puas dengan hasil pengukuran tanah yang tidak sesuai sertifikat resmi dari BPN kota Depok, mantan anggota Dewan, Siti Zubaidah, meminta pihak BPN untuk mengukur ulang Luas tanah miliknya yang berlokasi di kavling BRI Kecamatan Cilodong, Depok.

Exif_JPEG_420

Sebelumnya Luas tanah dengan ukuran 1.600 meter miliknya tersebut, sempat diklaim secara fisik hanya 1.400 meter oleh pihak notaris.

“Iya katanya luas fisiknya segitu, ya saya keberatan dong, ” Tegas Siti Zubaidah.

Atas kekurangan luas tanah sebanyak 200 meter tersebut, siti Zubaidah, langsung meminta pihak pengukur tanah dari BPN Kota Depok secara resmi, karena setelah ditelusuri kekurangan luas tanah tersebut ternyata diukur bukan oleh pihak BPN namun dari pihak notaris.

“Memang ini agak alot ya, karena proses di BPN memang cukup lama, tapi kami sudah buat perjanjian jika memang nanti jumlahnya sesuai ukuran di sertifikat menurut BPN maka pihak pembeli harus membayar kekurangannya, ” Lanjut siti.

Siti juga berharap, pihak BPN secara adil menyikapi sesuai bukti sertifikat sah yang dimilikinya sehingga tidak ada yang dirugikan.

“Sesuai sertifikat dan pajak yang saya bayarkan selama ini ya sesuai luas tanah yang ada di sertifikat yaitu sekitar 1.600 meter bukan 1400 meter, jadi saya minta BPN juga bisa menyikapi ini dengan baik apalagi ini merupakan sertifikat resmi, ” Tutupnya.

(Din’Velo /Metro Reportase)