PALEMBANG, – Metro Reportase,- Dicky (43) selaku pelapor dan merupakan warga Citra Grand City (CGC), RT 09/20, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang didamping oleh tim Kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH serta MP Nasution SH menyampaikan keberatan, atas penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan, atas gelar perkara di Direskrimum Polda Sumsel, Senin (25/7/2022)
Saat diwawancarai Advokat Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi MP Nasution mengatakan, untuk kejadian sendiri pada tanggal 11 februari 2022 yang lalu klien kami Dicky (43) melaporkan perkara dugaan pencurian ke Polda Sumsel, terkait kasus pencurian dan pemberatan pasal 363 yang dilakukan oleh Management Citra Grand City (CGC), terkait laporan klien kami menilai, pihak Direskrimum Polda Sumsel, mengeluarkan SP2HP tentang Penghentian penyelidikan, menurut kami terkait dengan SP2HP yang diterbikan oleh Direskrimum Polda Sumsel kami selaku kuasa hukum sangat keberatan Atas perhentian perkara klien kami.
“Karena menurut kami unsur-unsur yang disampaikan oleh Direskrimum Polda Sumsel, yang mengatakan tidak ada unsur pencurian, karena kalau kita lihat bukti dan fakta sampai saat ini barang barang Yang diambil oleh pihak pihak terkait belum dikembalikan, menurut hemat kami adalah itu sudah termasuk unsur unsur pencurian dan Pemberatan pasal 363,” jelasnya.
Pihak polda sumsel Mengeluarkan SP2HP, pada tanggal 30 Mei 2022, setelah kita melayangkan surat, Atas keberatan SP2HP ini, kita selaku kuasa hukum dipanggil oleh pihak Direskrimum Polda Sumsel untuk melanjutkan gelar perkara pada hari ini Senin 25 Juli 2022 dan terkait hasil gelar perkara ini pada intinya apa yang disampaikan oleh pihak Direskrimum Polda Sumsel mereka sudah melakukan sesuai dengan SOP mereka sendiri, namun dalam hal ini kami sangat keberatan.
“Dalam kasus ini kami juga sudah mengajukan Ahli dari Sekolah Tinggi Ilmu Sumpah Pemuda yaitu Dr. H Yuli Asmara tri putra SH MH dan menurutnya ini jelas termasuk Pencurian, sesuai dengan laporan klain kita”Ucapnya
Terkait masalah pengambilan barang-barang yang dilakukan oleh Management CGC sama sekali tidak ada hak untuk melakukan penyitaan barang barang klien kami tersebut, karena ada instansi-instansi tertentu yang dapat melakukan penyitaan barang barang tersebut.
“Untuk barang klien kami yang diambil oleh management CGC diantaranya yaitu sebanyak
1.529 galon air mineral, Elpiji sebanyak 15 tabung, 3 tabung elpiji kosong, 6 tabung elpiji 5.5 kg, Etalase UK 1,5 meter, Terpal 1 buah, Keramik 3 dus dan Oli mesin mobil 2 drum, jadi dengan adanya penyitaasn barang tersebut total kerugian yang dialami oleh klain kami mencapai sebesar Rp 695 juta itu belum termasuk kerugian in materil yang dialami oleh klien kami, hingga sampai saat ini barang klien kami belum di kembalikan dan belum ada etikat baik dari pihak yang mengambil barang klien kami,” papar Rijen.
Setelah kita gelar Perkara pihak Direskrimum Polda Sumsel masih tetap dengan pendiriannya, Kami selaku tim kuasa hukum pelapor, akan menempuh jalur hukum lain, yaitu baik dalam bentuk Prapradilan, Surat, dan Lainnya, bahkan kita juga sudah mendaftarkan gugatan Ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan Mediasi bahkan kita juga akan memasuki persidangan pertama pada Rabu 27/7/2022) ini.
Sementara itu AKBP Widson SE selaku Kasubdit 1 Unit 3 Kamneg Direskrimum Polda Sumsel saat dikonfirmasi pada Senin (25/7/22) pukul 13.31 WIB beberapa kali dihubungi nomornya aktif namun belum ada jawaban, senada saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, perihal gelar perkara pada Senin (25/722) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, dugaan perkara pencurian dengan pemberatan, bahwa menurut pelapor dan kuasa hukumnya dihentikan penyelidikannya, karena unsurnya tidak terpenuhi, nomornya juga aktif tapi belum ada jawaban.
(M.Tahan Metro Reportase)