Depok, Metro Reportase.com – Memperingati Hari Buruh Nasional, 150 pekerja bangunan yang bekerja di bawah PT Jakarta Konsultindo melakukan unjuk rasa menuntut hak mereka yang tidak dibayarkan selama dua tahun. Aksi ini didampingi oleh pengacara buruh, Muskardi Michael Marios, SH., yang menegaskan bahwa tindakan perusahaan melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Para buruh bangunan yang mengerjakan proyek Apartemen Cinere Resort sejak 2023 hingga 2025 mendatangi kantor pengembang, Jumat (2/5/2025). Mereka menuntut pembayaran upah yang terhutang, mengancam akan membongkar bangunan jika hak mereka tidak dipenuhi.
Tumardi, salah satu buruh, mengeluh: “Saya punya anak balita, bagaimana nasibnya? Saya hanya butuh makan untuk keluarga. Dua tahun kerja, tak dibayar, ini melanggar hukum!”
Marios, pengacara buruh, menegaskan bahwa PT Jakarta Konsultindo telah melanggar Pasal 88 UU No. 13/2003 Perusahaan wajib membayar upah tepat waktu. Lebih mendasar lagi, Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan Keterlambatan upah bisa dikenai sanksi pidana. Ketentuan ini diperkuat oleh amanat konstitusi dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 Setiap orang berhak atas pekerjaan dan imbalan yang adil.
“Perjanjian ‘back to back’ (bayar setelah unit terjual) tidak sah karena bertentangan dengan prinsip upah wajib dibayar tiap bulan. Ini eksploitasi!” tegas Marios.
Perwakilan PT Jakarta Konsultindo berjanji akan memberikan tanggapan pada Rabu depan. Namun, buruh menolak menunggu lebih lama dan mengancam akan membongkar bangunan jika upah tidak dibayar pada Senin (5/5).
“Kami sudah capek dijanjikan. Kalau tidak dibayar, kami terpaksa ambil tindakan,” ujar salah satu perwakilan buruh.
Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, buruh berencana melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan untuk proses hukum. Pasal 185 ayat (1) KUHP juga mengancam pidana penjara bagi pengusaha yang sengaja tidak membayar upah.
“Ini bukan sekadar demo, tapi perjuangan hak konstitusional. Negara harus hadir melindungi buruh!” tegas Marios.
Update Selanjutnya: Pertemuan antara buruh dan perusahaan akan dilanjutkan Senin depan. Jika tidak ada penyelesaian, aksi hukum akan diperkuat.
Din Yusab Metro Reportase