Cilacap, Jawa Tengah (31/5/2025) – Sebanyak 100 narapidana berisiko tinggi dari lapas dan rutan di Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan pengamanan supermaksimum pada Jumat (30/5) petang. Pemindahan ini dilakukan berdasarkan penegakan hukum sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28J ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), para narapidana tersebut dipindahkan karena terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk kepemilikan narkoba dan telepon genggam di dalam lapas, bahkan beberapa di antaranya melakukan pelanggaran berulang.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membersihkan lapas dari praktik ilegal. “Ini upaya serius Ditjenpas untuk menegakkan aturan. Jika masih berulah, terutama terkait narkoba dan HP, Lapas Supermaksimum Nusakambangan adalah konsekuensinya,” ujarnya.

Para narapidana tersebut ditempatkan di Lapas Kelas I dan Supermaksimum Nusakambangan yang menerapkan sistem pengawasan ketat, termasuk one man one cell, pengawasan 24 jam melalui CCTV, serta pengamanan ekstra oleh petugas berlapis termasuk Brimob Polda Riau.

Rika menambahkan bahwa pemindahan ini bukan sekadar hukuman, melainkan juga pembelajaran bagi narapidana lain agar tidak melanggar aturan. Proses ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, asesmen, dan aturan yang berlaku.

Sejak kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM Agus Andrianto, lebih dari 700 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bentuk penegakan disiplin. Langkah ini sejalan dengan prinsip negara hukum dalam UUD 1945 dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diharapkan pemindahan ini dapat menciptakan lingkungan lapas yang lebih tertib, aman, dan bebas dari narkoba serta barang terlarang lainnya.

(Red)