DEPOK – METROREPORTASE.COM Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Depok Tahun 2022, Persetujuan DPRD terhadap dua Raperda dan Penyampaian tiga Raperda Kota Depok di gelar pada jumat (28/4/23).
Namun Penyampaian Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik DPRD, serta Penutupan Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2023, yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat, 28 April 2023, sempat tertunda.
Penundaan rapat Paripurna tersebut disebabkan jumlah anggota DPRD dari 50 orang, yang hadir hanya 27 orang, sedangkan 4 orang sakit, dan 15 orang tercatat ijin.
Maka dengan jumlah anggota yang hadir hanya 27 orang, maka Paripurna ini tidak bisa dilaksanakan atau belum Quorum.
Di mana berdasarkan tatib, pasal 147 Ayat 1 huruf b, dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota atau sebanyak 34 orang.
Untuk mencapai Quorum yang sudah disepakati, Ketua DPRD Kota Depok Tengku Muhammad Yusufsyah Putra yang memimpin Paripurna sempat menskors sidang selama 15 menit.
Namun pada akhirnya setelah skors di cabut oleh pimpinan DPRD, maka diputuskan untuk merubah materi agenda paripurna dengan alasan jumlah kehadiran yang tidak memenuhi persyaratan dalam pengesahan Raperda.
Agenda Paripurna DPRD Kota Depok, hanya pembacaan rekomendasi LKPJ, serta menandatangani keputusan DPRD kota Depok, serta Penyerahan keputusan DPRD kota Depok tentang rekomendasi hasil pembahasan LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2022.
DD/MR