Depok,metro reportase.com,- Sebuah perusahaan berinisial PT X yang memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa melalui APBD Kota Depok dan Kota Bogor kini menjadi sorotan setelah ditemukan perbedaan alamat dalam dokumen administrasinya.3 Juni 2025
Dokumen lelang menunjukkan PT X beralamat di Kalimulya, Depok dan Nanggewer, Bogor. Namun data di sistem LPSE justru mencatat alamat berbeda saat menggunakan metode Pengadaan Langsung.
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, ketidaksesuaian ini bisa mengindikasikan masalah administratif serius.
“Kami sedang melakukan verifikasi mendalam. Jika terbukti ada pelanggaran, hasil lelang berpotensi dibatalkan,” jelas sumber tersebut. Sampai berita ini ditulis, PT X belum memberikan tanggapan resmi.
Kasus ini menyentuh beberapa aturan hukum krusial. Undang-Undang Perbendaharaan Negara mewajibkan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sementara UU Cipta Kerja menegaskan pentingnya data peserta lelang yang valid. Peraturan LKPP juga mewajibkan keterbukaan data peserta tender. Yang lebih serius, UU Pemberantasan Korupsi bisa berlaku jika terbukti ada manipulasi data lelang.
Masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum. KPK, Kejaksaan, dan Polri diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini. Sementara itu, BPKP dan Inspektorat Daerah diminta melakukan audit menyeluruh.
“Kasus seperti ini semakin menguatkan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pengadaan pemerintah,” kata seorang pengamat kebijakan publik.
Tim investigasi masih terus mengembangkan kasus ini. Pembaruan berita akan dilakukan begitu ada perkembangan resmi dari pihak berwenang.
(Bulle)