Jakarta,- Metro Reportase,- Pada Hari Minggu 07/03/2022. Eksekusi lahan yang dilakukan oleh Ahli waris Naman bin Londor dijalan Cipinang Bali II Rt 007 RW 013 kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur.
Lahan ini adalah Tanah Milik Imani Indah Yulianti sebagai pemegang hak tanah berkas partikelir dari Girik C Nomor 406 persil 466 Blok D.I atas nama Naman bin Londor, seluas 521 M persegi dan satu bidangnya 184 meter persegi dengan alat bukti akta Jual- beli dan pengeperan hak atas tanah Nomor 92 tanggal 13 Mei 2013 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Netty Maria Machdar, SH di jakarta.
Berdasarkan keputusan pengadilan negeri jakarta timur Nomor 04/Pdt.G/2017/PN.Jak.Tim dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 607/PDT/2019/PT.DKI. Dan Warkah Kasasi Perdata. Yang dimenangkan oleh Ahli waris Naman Bin Londor.
Atas Putusan Inckrah dari pengadilan para ahli waris Naman bin Londor, hari minggu 7 maret 2022.”Membongkar plang yang mengakui pemilik lahan atasnama Tanah S.Rochani Handayaningsih SHGB 3752 Cipinang Muara Luas 609/714 M3 Nomor P. 31. 72. 030. 004.041.0325.0.” Selama ini merasa memiliki hak padahal penyerobotan lahan milik hak orang lain alias (Mafia Tanah).
Ahli waris Naman Bin Londor yang selama ini merasa dizolimi oleh para Mafia tanah merasa puas dan lega setelah selama10 tahun proses dipengadilan dengan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dimenangkan oleh majelis hakim dan sujud syukur atas keadilan pada masyarakat lemah dan buta hukum.
Setelah Lahan dikuasai oleh pihak ahli waris Naman bin Londor langsung dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN Jakarta Timur.
Kami awak media mewawancarai perwakilan dari ahli waris Naman Bin Londor yang selama ini memperjuangkan dan mempertahankan lahan tanah dan mengurus dan juga kroscek keaslian surat-surat tanah milik ahli waris Naman bin Londor, bernama Victor Engel.
Victor Engel mengatakan Kronologis Jadi girik C 406 blok D tahun 2012, sudah dicek di pemerintah, Girik ini sah. Riwayat tanahnya ada, dan terdaftar. Setelah mengurus proses pernyataan tidak sengketa, bayar urus proses rekomendasi lurah camat, restribusi daerah dan keluar SKRK, tiba-tiba keluar sertifikat SHGB nomor 3752 pada sekitar awal tahun 2013. Dengan penerbitan Tahun 2010,Ujar Victor.
Sertifikat ini diindikasikan Back data , kenapa? tidak ada SKPT, tidak ada akta penerbitan Hak Guna bangunan (HGB) tidak ada pembayaran DPHTB, dan tidak mengurus surat registrasi lainnya.
“Sejak 2013 Sampai saat ini ahli waris dan saya selaku orang yang dipercayakan mengurus lahan dan dokumen yang sah secara bergantian menjadi tersangka.”
Lanjut masih kata Victor Engel,dari mulai No167, No 385 terakhir pemalsuan Girik 263. Tapi tidak pernah bisa dibuktikan, karena dokumen yang kita sajikan adalah dokumen yang prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.Nah SHGB 3752 sendiri sudah kalah pada saat pengadilan negeri Jakarta Timur dengan nomor 04 perdata gugatan tahun 2017. Demikian pun Pengadilan di DKI Jakarta No.607 perdata/2019 pengadilan tinggi DKI, dan sekarang pun sedang dalam proses kasasi dan ada indikasi bahwa itu sudah kalah.Tutup Victor Engel.
Dan secara terpisah kami juga mewawancarai Konsultan Hukum H. Usman Subhan. SH.MH menyatakan Kami melakukan pengukuran agar bisa diketahui batas-batas tanah seperti itu nah kenapa kami pasang Plang tentu sudah sesuai dengan putusan PENGADILAN Timur dan putusan PENGADILAN Tinggi bertujuan untuk mengamankan tanah tersebut,
Hingga saat ini semua dokumen terkait tanah tersebut kami Masih pegang semua Asli dan semua kami miliki lengkap dari Girik, keterangan lurah juga surat tidak sengketa dan surat surat pernyataan Ahli waris dan yang lain jadi, Tutup Usman.
(Yanny Manuhutu)