Jakarta, metro reportase.com, Mengutip dari berbagai sumber, Kamis (06/06/2024), Surat edaran yang bernomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB.
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung mengatakan penerbitan SE ini lantaran banyak praktik kecurangan saat PPDB.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, praktik pungutan tak resmi terjadi di 2,24 persen sekolah dalam penerimaan murid baru.
Menurut Ipi, pungutan tidak resmi itu terjadi saat calon peserta didik tidak memenuhi persyaratan.
Dengan adanya SE baru ini, KPK berharap PPDB 2024 dapat bersifat transparan dan akuntabel.
Ini menunjukkan bahwa dalam Surat Edaran tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN yang bekerja sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena tindakan tersebut dapat berimplikasi korupsi.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan pendidikan.
Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB.
Selain itu, SE tersebut juga mengajak agar masyarakat tidak melakukan praktik gratifikasi selama proses PPDB.
Ipi menegaskan bahwa jika pemberian dilakukan, maka dapat dikategorikan sebagai suap.
Pemberian hadiah pasca-pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih, merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.
*Dindin Syarifudin