Teluk Ambon, Maluku Metro Reportase,com-Setelah sorotan tajam tertuju pada PT Dok Wayame, investigasi mendalam kembali mengungkap praktik memprihatinkan di sektor pergalangan kapal Teluk Ambon. Kali ini, giliran PT.Pasifik, perusahaan lain yang bergerak di bidang serupa, terindikasi kuat beroperasi tanpa memiliki izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Fakta ini menambah daftar panjang potensi ancaman pencemaran lingkungan di kawasan perairan strategis ini, bahkan membangkitkan kekhawatiran akan terulangnya tragedi lingkungan serupa yang saat ini viral terjadi di Raja Ampat.
Izin Lingkungan di Atas Kertas, Kewajiban Terabaikan
Sumber terpercaya dan pantauan lapangan tim investigasi kami menunjukkan bahwa PT Pasifik Dok Maluku, yang melakukan aktivitas perbaikan dan pemeliharaan kapal di wilayah Teluk Ambon, diduga kuat belum mengantongi izin TPS Limbah B3 yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Ironisnya, informasi yang dihimpun mengindikasikan bahwa perusahaan ini telah memiliki izin lingkungan untuk kegiatan operasionalnya. Namun, kepemilikan izin lingkungan tersebut tampak tidak sejalan dengan kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan limbah B3 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab pelaku usaha.
Praktik seperti ini mengindikasikan adanya potensi pembiaran terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan yang seharusnya dipatuhi oleh setiap industri yang menghasilkan limbah B3. Izin lingkungan seharusnya menjadi instrumen pengendalian yang efektif, namun jika kewajiban di dalamnya tidak dipenuhi dan tidak ada penegakan yang tegas, maka izin tersebut hanya menjadi formalitas di atas kertas tanpa memberikan perlindungan nyata bagi lingkungan.
Ancaman Nyata bagi Teluk Ambon: Belajar dari Luka Raja Ampat
Ketidakpatuhan PT.Pasifik DokMaluku terhadap pengelolaan limbah B3 menimbulkan ancaman serius bagi ekosistem Teluk Ambon yang kaya akan keanekaragaman hayati. Aktivitas pergalangan kapal berpotensi menghasilkan berbagai jenis limbah B3, mulai dari sisa cat anti-fouling yang mengandung logam berat, oli dan pelumas bekas, hingga limbah cairan kimia lainnya. Jika limbah-limbah ini tidak dikelola dengan benar, risiko pencemaran air laut, sedimen, dan biota perairan sangatlah tinggi.
Kita tidak bisa melupakan bagaimana dampak buruk tumpahan minyak dan aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab telah mencoreng keindahan dan merusak ekosistem Raja Ampat. Kelalaian dalam pengelolaan limbah B3 di Teluk Ambon, jika dibiarkan berlarut-larut, berpotensi mengulang tragedi serupa. Teluk Ambon, dengan kekayaan terumbu karang, ikan, dan keindahan bawah lautnya, sangat rentan terhadap dampak buruk pencemaran. Mata pencaharian nelayan tradisional dan potensi pariwisata bahari di wilayah ini pun berada di ujung tanduk jika kerusakan lingkungan terjadi.
Desakan Keras kepada Gubernur Maluku: Evaluasi Kinerja Dinas Terkait!
Melihat potensi ancaman yang nyata ini, kami mendesak dengan keras kepada Gubernur Maluku untuk mengambil tindakan tegas dan segera mengevaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Maluku dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku. Permasalahan berulang terkait ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap pengelolaan limbah B3, seperti yang terjadi pada PT Dok Wayame dan kini terungkap pada PT.Pasifik Dok Maluku, mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum.
Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk mengidentifikasi akar permasalahan, mulai dari prosedur penerbitan izin lingkungan, mekanisme pengawasan lapangan, hingga ketegasan dalam memberikan sanksi terhadap pelanggar. Gubernur sebagai kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi di Maluku berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan hidup. Jangan sampai investasi dan aktivitas bisnis mengorbankan kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat jangka panjang.
Kami juga menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Investigasi mendalam perlu dilakukan terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh PT.Pasifik Dok Maluku. Jika terbukti melanggar, tindakan hukum yang tegas harus diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Teluk Ambon adalah aset berharga yang harus dijaga kelestariannya. Belajar dari pengalaman pahit di daerah lain, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Maluku harus bertindak cepat dan tegas untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat kelalaian pengelolaan limbah B3. Jangan biarkan Teluk Ambon menjadi korban selanjutnya akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Ongenleano