Ambon,-METRO REPORTASE.COM,- Komisi IV Dewan Provinsi Maluku menggelar rapat dalam rangka membahas keterlambatan pembayaran jaza pelayanan pasien Covid-19 kepada tenaga kesehatan di Tahun 2020 yang bertugas di Rumah Sakit Lapangan Badan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Maluku. Ambon, Kamis (19/05/2022).

Usai melakukan rapat, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Ruslan Hurasan mengatakan, keterlambatan tersebut ternyata berasal dari sisi administrasi.

“Awalnya Peraturan Gubernur (PerGub) NO.102 Tahun 2021 tentang pedoman pembagian jaza pelayanan RS Lapangan itu sudah ditanda tangani tertanggal 23 Desember 2021. Setelah PerGub dikeluarkan, Dinas Kesehatan meminta pertimbangan dari BPKP, kemudian dari hasil pertimbangan BPKP itu ada beberapa catatan yang menyimpulkan bahwa banyak sekali yang perlu dirubah dalam PerGub tersebut, terutama di pasal 6 terkait dengan beberapa presentasi,”

Dikatakan, dalam PerGub tercantum 50 persen untuk jaza pelayanan, dan 50 persen untuk pelayanan tidak langsung. Namun, dalam telaah BPKP sesuai hasil rapat tadi, disampaikan bahwa ada perubahan 60 persen, dan 40 persen. Dengan demikian, PerGub harus dirubah.

“Didalam pasal yang termuat dalam PerGub itu cukup dengan Surat Keputusan (SK) Direktur. Rancangan SK Direktur Kepala Rumah Sakit Alternatif di BPSDM sudah di sampaikan kepada kita sesuai dengan telaah BPKP,” katanya.

“Dengan demikian, keterlambatan ini secara administrasi. Uangnya masih ada di Rekening penampung Rumah Sakit Umarella, ada kurang lebih 6 Milyar. Berdasarkan penyampaian Direktur RS Umarella, beliau tidak bisa mencairkan uang itu kalau belum ada produk Hukum yang jelas, atau belum ada perintah Hukum untuk melakukan pencairan,” imbuhnya.

Wakil Rakyat satu ini berpendapat, yang harus dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dalam waktu dekat adalah, yang pertama merevisi PerGub No 102 Tahun 2021 tentang pedoman pembagian jaza pelayanan RS Lapangan, setelah itu baru disiapkan keputusan kepala RS alternatif BPSDM.

“Untuk itu, diharapkan dalam waktu dekat dilakukan revisi, serta pembayaran dilakukan secepatnya, karena ini sudah cukup lama. Uang ada tapi sampai sekarang belum dicairkan. Inti dari semua ini hanya satu yakni komunikasi, sehingga tidak ada yang namanya saling menyalahkan. Harus ada komunikasi dan kordinasi,” tutupnya.

*/ Ongen Metro Reportase