Ambon metro reportase,Com- Aliansi soliditas anak Maluku eva Kei melakukan aksi demontrasi dikantor DPRD Maluku senin 16/6/2025 menuntut Perusahan tambang PT Batu licin yang beroperasi kepulauan kei Besar Segera menghentikan ijin opersaional sebab akibat dari beropreasinya perusahan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkunngan dan merusak tantanan adat di kepulauan Kei
Pendemo kemudian ditemui Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Renwarin, sejumlah anggota DPRD Maluku, yakni Welem Kurnala, Soleman Letsoin, Richard Rahakbauw, Mumin Refra, Edison Sarimanela, Andreas Taborat, Rovik Afifudin, Alhidayat Wajo, Rimaniar Hetarie, dan Irawadi.
Mereka melakukan tatap muka dengan pimpinan dan anggota Dprd. maluku
Dari pantuan Media pusaka Maluku ada sebanyak 7 tuntutan rekomendasi yang disampaikan oleh para pendemo yang diserahkan perwakilan dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Maluku,
Intinya lembaga DPRD Maluku baik pimpinan dan anggota DPRD Maluku dengan tegas menyatakan ijin pertambangan PT Batu licin adalah ilegal
Diwaktu bersamaan Ketua DPRD maluku Benhur G Wattubun usai Rapat dengan pendemo menegaskan perusahan Tambang PT batu lucin harus taat undang undang baik itu peraturan perundang. Undangan tentang pertambangan wajib taat Hukum jadi lembaga DPRD Maluku mempunyai fungsi dan tanggung jawab mengawasi setiap ijin pertambangan yang dikeluarkan bertetantangan dengan undang undang
Oleh sebab itu DPRD Maluku mendesak pemerintah daerah provinsi Maluku , dan pemerintah kabupaten Maluku tenggara supaya segera menghentikan ekplorasi Pertambangan oleh PT Batu licin yang sangat merusak tantanan adat dan lingkungan di kabupaten Maluku Tenggara. Kei besar.
Ongenleano