Depok Metro reportase.cim,-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra, memimpin langsung sidang Paripurna dalam rangka penyampaian LKPJ Wali Kota Depok, di Gedung DPRD Kota Depok,Kamis 28/3/2024
“Dengan digelarnya rapat paripurna kali ini dalam rangka penyampaian LKPJ Walikota Tahun 2023, dan penyampaian Raperda Kota Depok tahap 1 Propemperda Tahun 2024, serta pandangan umum dari Fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda Kota Depok. Selanjutnya, jawaban Walikota Depok atas Pandangan Umum fraksi-fraksi dan Pembentukan Panitia khusus,” ujar
Yusufsyah Putra.
Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menjelaskan, bahwa kebijakan strategis Pemerintah Kota Depok berkaitan dengan upaya menggerakkan perekonomian di Kota Depok utamanya pemulihan pasca pandemi covid 19 yakni melalui pemberdayaan dan pengembangan UMKM peran strategi UMKM di Kota Depok.
“Untuk itu, Pemerintah Kota Depok menghadirkan kebijakan penciptaan 5000 pengusaha baru atau startup baru dan 1000 perempuan pengusaha. Ada 4 aspek kebaharuan atau novelty dari inovasi kebijakan yaitu, Tersedianya pusat data UMKM , Model intervensi pemberdayaan dan pengembangan wirausaha baru, Pengembangan kewirausahaan yang fokus pada inklusivitas utama pada perempuan kepala keluarga serta kebijakan ini mengembangkan ekosistem startup,” jelas Imam.
Adapun dengan LKPJ Tahun 2023, sambungnya, bahwa berdasarkan Realisasi Pendapatan tahun 2023 sebagaimana disampaikan, maka terdapat saldo akhir sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan berkenaan SILPA tahun 2023 sebesar 274 miliar. Kemudian, ada tiga Raperda yang telah disusun sebagai berikut ;
1. Raperda tentang pengelolaan Pemakaman,
2. Raperda tentang penyelenggaraan Keolahragaan dan
3. Raperda tentang pengelolaan cagar budaya,” papar Imam.
Selanjutnya dengan LKPJ Tahun 2023, Imam juga menambahkan, bahwa berdasarkan Realisasi Pendapatan tahun 2023 sebagaimana disampaikan, maka terdapat saldo akhir sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan berkenaan SILPA tahun 2023 sebesar 274 miliar. “Adapun dari tiga Raperda yang telah disusun seperti;
1. Raperda tentang pengelolaan Pemakaman,
2. Raperda tentang penyelenggaraan Keolahragaan dan
3. Raperda tentang pengelolaan cagar budaya,” terangnya.
Ditambahkannya, bahwa dengan usulan Raperda tentang pengelolaan pemakaman dapat kami sampaikan bahwa ketentuan yang diatur dalam kota Depok nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan dan Retribusi pelayanan Pemakaman dan pengakuan mayat saat ini dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemakaman. “Hal itu, dengan ditetapkannya peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah retribusi pelayanan Pemakaman dan pengakuan mayat dari jenis retribusi jasa umum telah dicabut dan tidak lagi dapat dipungut oleh pemerintah daerah Kota Depok,” pungkas Imam.
Ia juga menyebutkan, bahwa tentang penyelenggaraan Keolahragaan, Pemkot Depok, terkait pengaturan penyelenggaraan tentang olahraga perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah. Adapun, pengaturan tersebut terkait penyelenggaraan Keolahragaan, kesiapan dan kemampuan Pemerintah Daerah.
“Dengan adanya pengelolaan cagar budaya, bahwa hal yang berdasarkan penyusunan ini adalah dengan semakin pesatnya pembangunan di Kota Depok yang berpengaruh terhadap kelestarian benda bangunan situs dan kawasan cagar budaya,” ucap Imam.
Imam menegaskan, bahwa berdasarkan penelusuran melalui website sistem registrasi Nasional Cagar Budaya terdapat 23 cagar budaya yang ada di kota Depok, 10 diantaranya teregistrasi secara nasional namun eksistensi benda struktural dan bangunan tersebut masih belum tergolongkan baik sehingga perlindungan pengembangan dan pemanfaatan masih belum kompetensi.
“Jadi dari ketiga rancangan Perda ini, kami berharap dapat diterima oleh DPRD kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan dengan demikian peraturan daerah yang dibutuhkan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat segera disetujui,” tukas orang nomor dua di Kota Depok itu.
Yasinta Metro Reportase