Depok – metrorepoetase.com, Meski Progres penanganan sengketa di BPN Kota Depok telah melebihi target nasional dari Kementerian ATR/BPN dimana Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok telah menangani 112 perkara dengan 51 perkara yang sudah diselesaikan di tingkat pertama dan 61 perkara yang masih dalam penanganan namun di masyarakat bawah banyak muncul kasus-kasus tanah yang cukup kompleks dan di duga melibatkan berbagai pihak, yang pada akhirnya warga kalangan bawah menjadi korban akibat jaringan mafia di dalamnya.
Kali ini korban mafia tanah kembali menimpa Achmadi warga Mampang Depok, yang hari ini Rabu (18/12/24) akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut keadilan karena merasa terzolimi dalam perkara hutang piutangnya.
*Proses Pelelangan Dinilai Janggal*
Kasus dugaan mafia tanah kembali muncul Kota Depok, yang menimpa Achmadi dalam Sengketa tanah ini menyeret keterlibatan bank BPR , Badan Pertanahan Nasional (BPN), dimana dalam proses pelelangannya dinilai janggal dan tidak sesuai prosedur
Kepada awak media Depok Purwo Susanto, kuasa selaku hukum Ahmadi, mengungkapkan bahwa kliennya, Achmadi, memang sempat menjadi debitur di Bank BPR Olympindo Sejahtera Kelapa Gading dengan status kredit yang macet. Namun, menurutnya, Ahmadi memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya.
“Klien kami sudah berupaya menyelesaikan kewajiban dengan penuh itikad baik. Kesepakatan sempat dicapai dengan pihak bank, yaitu penyelesaian senilai Rp2,26 miliar,” ujar Purwo saat diwawancarai di kediaman Ahmadi pada Selasa (18/12/2024).
Ahmadi ungkap purwo, bahkan menyetorkan uang muka sebesar Rp200 juta sebagai mana yang di pinta pihak BPR dan ini sebagai bukti komitmen antara Achmadi dan pihak BPR
”Namun, masalah muncul ketika proses pelunasan berjalan. Mengingat nominal yang besar, transaksi melalui RTGS memerlukan waktu dan Ahmadi diminta jam 12 dana sudah ada namun ditengah perjalanan saat mengambil Cek Achmadi di washap bahwa lelang sudah dimenangkan orang lain” ucapnya
Purwo menegaskan lelang ini Diduga sangat Janggal tanpa mengikuti prosedur hukum sebagai mana mestinya karena di tengah upaya penyelesaian,
kuasa hukum BPR tiba-tiba memerintahkan Ahmadi untuk mengambil cek pada hari yang sama.
” Namun saat bergegas ke lokasi, tiba-tiba diumumkan ada pemenang lelang,” jelasnya dan menambahkan saat dicek ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lelang ternyata benar telah dilaksanakan. Namun yang mengejutkan, tidak ada informasi siapa pemenangnya. Purwo pun menilai proses ini janggal, apalagi Ahmadi sebagai pemilik aset tidak mendapatkan pemberitahuan resmi.
“Bila klien saya hadir saat lelang dan menyatakan keberatan, lelang tidak akan bisa dilakukan. Ini jelas ada yang tidak beres,” tegas Purwo.
Klarifikasi BPN Dipertanyakan
Purwo menyoroti sikap BPN Kota Depok yang dinilai tidak transparan. Meski telah berulang kali diajak klarifikasi sejak April hingga Desember 2024, pihak BPN belum memberikan penjelasan formal.
“Kami mempertanyakan kenapa tanah yang menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Depok ini bisa beralih kepihak lain. langkah hukum melalui PTUN akan kami tempuh jika tidak ada penjelasan memuaskan,” tambahnya.
Ahmadi pun berharap keadilan dapat ditegakkan. “Saya minta perhatian dari Presiden Prabowo, DPR RI, Pemkot Depok, dan DPRD Depok. Tolong bantu rakyat kecil yang dizalimi, agar hak saya bisa kembali,” pinta Ahmadi dengan penuh harap. (Lucy)