Ambon, Metro Reportase,com—
Warga Negeri Air Low mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku untuk menyuarakan keresahan terkait klaim penguasaan tanah adat oleh pihak TNI Angkatan Udara (AU) dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Masalah ini mencuat setelah pemasangan patok-patok di wilayah adat Air Low oleh kedua instansi tersebut pada 11 Juni 2025.

Dalam pertemuan bersama Komisi I DPRD Maluku, warga Air Low menyampaikan penolakan tegas terhadap klaim tersebut. Mereka menilai tindakan yang dilakukan oleh TNI AU tidak berada dalam kawasan tanah negara, melainkan menyentuh wilayah adat yang secara turun-temurun dimiliki masyarakat Negeri Air Low.

Rapat yang berlangsung pada Kamis (17/07/2025) itu juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku serta pihak TNI AU. Masyarakat meminta agar hak-hak adat mereka tidak diabaikan dalam pengambilan keputusan, terlebih oleh pemerintah pusat.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, menegaskan bahwa pihaknya berpihak kepada masyarakat.

“Kami bersama masyarakat Negeri Air Low menolak tindakan ini. Kami minta Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak terkait lainnya untuk bersama-sama turun ke lapangan guna melihat langsung kondisi lahan,” ujar Solihin.

Menurutnya, dalam waktu dekat Komisi I DPRD akan melakukan peninjauan langsung (on the spot) ke lokasi yang dipermasalahkan.

“Kami mendukung program nasional, tapi jangan sampai merugikan hak-hak masyarakat adat,” tambahnya.

Solihin juga menegaskan bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat. Jika tanah tersebut memang akan digunakan untuk kepentingan negara, maka kompensasi atau ganti rugi harus diberikan secara adil.

Sayangnya, Raja Negeri Air Low tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Padahal, kehadiran pihak kerajaan dianggap penting untuk memperjelas duduk perkara dan mencari solusi bersama.

“Setelah peninjauan lapangan, kami akan mengadakan rapat lanjutan bersama seluruh mitra terkait untuk menyelesaikan persoalan tanah adat ini secara baik dan adil,” pungkas Solihin.

Ongenleano