Depok,- Metro Reportase.Com,- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi menginstruksikan seluruh SMA, SMK, SLB Negeri se-Jabar untuk menghentikan kegiatan rapat komite untuk sementara waktu.
Hal itu menyusul aksi ketua komite sekolah di salah satu SMA Negeri di Kota Bandung yang mempermalukan orangtua siswa saat rapat pembahasan dana sumbangan sekolah.
Dalam peristiwa tersebut, sejumlah orangtua siswa dikumpulkan oleh komite sekolah di sebuah ruangan sekolah. Kemudian, ada beberapa orangtua yang dipanggil satu per satu ke depan ruangan, mereka yang dipanggil ternyata yang belum membayar uang sumbangan sekolah.
Para orangtua tersebut merasa dipermalukan karena diumumkan di depan orangtua murid yang lain.
Instruksi tersebut telah disampaikan Dedi Supandi kepada seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) untuk diteruskan kepada setiap Kepala Sekolah pada Selasa (13/9/2022).
“Saya sudah instruksikan kepada KCD agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite sampai betul-betul dapat memahami,” ujar Dedi lewat telepon seluler, Rabu (14/9/2022)
Dedi menjelaskan, fungsi komite sekolah bukan semata meminta sumbangan dari orangtua siswa. Apalagi tugas komite sekolah telah diatur dalam Peraturan Gubernur.
“Agar sekolah terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas, dan menyenangkan,” katanya.
Dedi menjelaskan, anggota komite sekolah diharapkan berasal dari orangtua siswa aktif dengan melibatkan pula tokoh masyarakat dan pakar yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan. Itu dilakukan guna mewujudkan integritas ekosistem pendidikan di sekolah.
Dia juga mengingatkan, pengurus dan anggota Komite Sekolah harus mengacu pada Pergub, khususnya dalam Bab II di mana penggalangan dana maupun sumber daya pendidikan lainnya, bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan.
“Apabila penggalangan dana dilaksanakan kepada orang tua peserta didik maka wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan sehingga terhindarkan dari praktik yang terkesan menjadi seperti pungutan atau iuran,” paparnya.
Kemudian, lanjut Dedi, untuk sumber bantuan dari luar orang tua peserta didik harus teridentifikasi dan optimal penggunaannya. Sehingga lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan.
“Besaran sumbangan pun tidak ditetapkan besaran yang bersifat fix, pilihan sesuai kemampuan, dan warga miskin wajib dibebaskan. Jadi ini harus mengacu pada kelayakan etika, kesantunan serta sesuai dengan peraturan,” jelasnya.
(Team )